Salin Artikel

Sebuah Vila di Kota Batu Terpaksa Dirobohkan karena Sengketa, Jadi Tontonan Warga

Peristiwa itu menjadi tontonan warga sekitar karena perobohan bangunan jarang ditemukan di wilayah itu.

Salah satu warga yang penasaran dengan perobohan bangunan itu adalah Sutami.

"Penasaran, jarang-jarang ada, kayaknya sengketa itu mas," kata Sutami saat diwawancarai di lokasi, Selasa.

Tidak hanya vila, dua bangunan rumah di belakangnya juga terlihat dirobohkan. Total luas tanah dari tiga bangunan itu sekitar 8.730 meter persegi.

Eksekusi tersebut berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak tergugat. Kegiatan itu juga mendapatkan pengamanan dari puluhan polisi yang berjaga.

Bangunan itu dirobohkan setelah adanya gugatan sengketa yang dimenangkan oleh Wuriyati dan Sumiyatun terhadap saudara bukan sedarahnya yang bernama Wardi'i di Pengadilan Agama Malang Kelas 1 A.

Perkara tersebut sudah berjalan sejak 2019. Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Kasasi ke Mahkamah Agung juga sempat dilakukan oleh pihak tergugat.

Kemudian pada 11 Juni 2021, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya melayangkan permohonan eksekusi. Pada 7 Juni 2022, Ketua Pengadilan Agama Malang Kelas 1 A menerbitkan surat penetapan eksekusi yang dilakukan hari ini.

"Pihak termohon eksekusi sempat melakukan PK (peninjauan kembali) tapi ditolak, makanya waktunya lama, secara normatif PK tidak menghalangi eksekusi, untuk menghormati saja," kata Panitera/Juru Sita Pengadilan Agama Malang Kelas 1 A Chafidz Syafiuddin.

Menurutnya, kekuatan hukum sebagai anak angkat tidak masuk dalam ahli waris. Namun, hanya bisa diberikan bagian berupa wasiat wajibah.

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Suwito mengatakan, bangunan yang ada terpaksa dirobohkan karena pihak tergugat menolak pembagian harta gono gini tersebut.

Sehingga, dari penetapan eksekusi yang ada, maka bangunan dari obyek sengketa tersebut harus dirobohkan.

"Jadi termohon eksekusi merupakan anak angkat, yang diangkat oleh saudaranya, yaitu penggugat selaku klien kami di tahun 80-an, bapak angkatnya kemudian meninggal maka dikuasai oleh termohon tetapi tidak dibagi dengan saudara kandungnya yang lain, sehingga ketetapan yang ada untuk bangunan yang berdiri diatasnya harus dirobohkan," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/28/165810078/sebuah-vila-di-kota-batu-terpaksa-dirobohkan-karena-sengketa-jadi-tontonan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke