GRESIK, KOMPAS.com - Aksi seorang pria tak dikenal menciumi bocah perempuan di sebuah toko di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik, Jawa Timur, terekam dalam sebuah video.
Setelah video beredar di media sosial, sempat muncul pernyataan dari Kapolsek Sidayu Iptu Khairul Alam yang menyatakan tidak menemukan unsur pelecehan seksual dalam kejadian itu.
"Sepintas saya lihat tidak ada unsur pelecehan seksual yang terjadi, masak seperti itu pelecehan. Anaknya juga tidak sampai menangis, juga tidak ada laporan yang kami terima," kata Iptu Khairul, saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual yang Ciumi 2 Bocah di Gresik Ternyata 5 Tahun Menduda
Khairul ketika itu menjelaskan, peristiwa yang terekam dalam video tersebut memang benar-benar terjadi.
Namun, menurutnya, tak ada unsur pelecehan seksual seperti narasi dalam unggahan video di Facebook.
Khairul mengaku pihaknya sudah menemui orangtua anak bawah umur yang menjadi korban.
Dia mengemukakan, orangtua maupun pihak keluarga tidak mempunyai niatan untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Tidak ada laporan yang kami terima terkait kejadian itu. Bahkan saat ditemui petugas tadi, orangtuanya juga tidak mempunyai niatan untuk melaporkan," ucap Khairul.
Baca juga: 2 Bocah di Gresik Diciumi Seorang Pria, Dinas KBPPPA: Korban Kami Dampingi
Sehari setelah Kapolsek melontarkan pernyataan tersebut, Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Azis meminta maaf kepada publik.
Apalagi pernyataan Kapolsek tentang tak adanya unsur pelecehan seksual tersebut, sempat menjadi perbincangan.
"Saya atas nama pimpinan, kalau ada yang menyampaikan kurang tepat, saya mohon maaf," kata Nur Azis, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Pria yang Ciumi 2 Bocah di Gresik Bermodus Beli Bensin dan Ditangkap di Surabaya
Menurutnya, polisi telah menangkap pria yang mencium dua bocah tersebut. Pria berinisial B itu diamankan di Surabaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.
"Mungkin saat (Kapolsek) menyampaikan itu masih belum menemukan (unsur pelecehan seksual). Tapi sudah kami lakukan, kami sudah melakukan penyelidikan, sudah dinaikkan penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandas dia.
Baca juga: Pria yang Ciumi 2 Bocah di Gresik Bermodus Beli Bensin dan Ditangkap di Surabaya
Kapolres menjelaskan, B melakukan pelecehan seksual pada dua anak perempuan di sebuah toko.
Korban adalah R (6) dan I (12). Bukan hanya mencium, pelaku juga sempat memegang bagian vital I.
"Korban R umur 6 tahun dan I umurnya 12 tahun. Tidak ada hubungan keluarga maupun saudara antara keduanya. Kami sudah lakukan interogasi (kepada pelaku) dan mengakui baru kali ini (pertama)," ujar Nur Azis.
Baca juga: Mutasi 186 Pejabat Pemkab Gresik, 9 di Antaranya Pimpinan Tinggi Pratama
B berasal dari Surabaya dan diduga hendak mendaftar menjadi seorang pengajar di Gresik. Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut.
Kapolres menjelaskan, B rupanya diketahui telah menduda selama kurang lebih lima tahun.
"Birahinya meningkat dan kemudian melakukan itu (pelecehan seksual). Dia sendiri adalah seorang duda sejak 2018. Mungkin ada wanita dan dirasa itu cantik atau apa, sehingga melakukan pencabulan itu," ujar dia.
B dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 serta Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.