SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa belum melantik sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) definitif sampai saat ini. Padahal, masa jabatan Pejabat (Pj) Sekdaprov Wahid Wahyudi habis pada 12 April 2022.
Pj Sekdaprov Wahid Wahyudi dilantik pada 12 Januari 2022. Sesuai aturan, masa jabatan Sekdaprov Jatim berlaku selama tiga bulan.
Baca juga: Khofifah: Akhir Juli atau Awal Agustus, Vaksin PMK yang Diproduksi Pusvetma Bisa Digunakan
Di sisi lain, panitia seleksi calon Sekdaprov Jatim sedang berproses merampungkan tugas yang saat ini masuk pada bagian akhir.
"Nama calon terpilih sudah di meja Presiden, tinggal pengesahan, semoga dalam waktu dekat bisa dilantik," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jatim Indah Wahyuni kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Menurut Indah, posisi Sekdaprov Jatim masih dijabat Wahid Wahyudi sampai saat ini. Badan Kepegawaiaan Daerah sempat mengajukan perpanjangan masa jabatan Pj Sekdaprov Jatim, tetapi ditolak Kementerian Dalam Negeri.
Kemendagri beralasan masa pensiun Wahid Wahyudi kurang dari satu tahun sejak pengajuan.
"Perpanjangan diajukan 13 April 2022, baru dapat jawaban surat tanggal 13 Mei 2022, dan kami terima 8 Juni 2022," jelasnya.
Oleh karena itu, Indah menyebut, pihaknya telah mengajukan calon Pj Sekdaprov Jatim baru kepada Kemendagri. Sayangnya, ia enggan menyebut nama pejabat tersebut.
Terkait dasar hukum tugas Pj Sekdaprov Jatim yang masih bertugas sampai saat ini, Indah berpegang teguh kepada Surat Keputusan Pengangkatan Pj Sekdaprov Jatim yang ditandatangani Gubernur Jatim.
Dalam SK disebutkan, Pj Sekdaprov Jatim bertugas sampai dilantiknya Sekdaprov Jatim definitif.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.