Salin Artikel

Masa Jabatan Pj Sekdaprov Jatim Habis, Khofifah Belum Lantik Pejabat Definitif

Pj Sekdaprov Wahid Wahyudi dilantik pada 12 Januari 2022. Sesuai aturan, masa jabatan Sekdaprov Jatim berlaku selama tiga bulan.

Di sisi lain, panitia seleksi calon Sekdaprov Jatim sedang berproses merampungkan tugas yang saat ini masuk pada bagian akhir.

"Nama calon terpilih sudah di meja Presiden, tinggal pengesahan, semoga dalam waktu dekat bisa dilantik," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jatim Indah Wahyuni kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Menurut Indah, posisi Sekdaprov Jatim masih dijabat Wahid Wahyudi sampai saat ini. Badan Kepegawaiaan Daerah sempat mengajukan perpanjangan masa jabatan Pj Sekdaprov Jatim, tetapi ditolak Kementerian Dalam Negeri.

Kemendagri beralasan masa pensiun Wahid Wahyudi kurang dari satu tahun sejak pengajuan.

"Perpanjangan diajukan 13 April 2022, baru dapat jawaban surat tanggal 13 Mei 2022, dan kami terima 8 Juni 2022," jelasnya.

Oleh karena itu, Indah menyebut, pihaknya telah mengajukan calon Pj Sekdaprov Jatim baru kepada Kemendagri. Sayangnya, ia enggan menyebut nama pejabat tersebut.

Terkait dasar hukum tugas Pj Sekdaprov Jatim yang masih bertugas sampai saat ini, Indah berpegang teguh kepada Surat Keputusan Pengangkatan Pj Sekdaprov Jatim yang ditandatangani Gubernur Jatim.

Dalam SK disebutkan, Pj Sekdaprov Jatim bertugas sampai dilantiknya Sekdaprov Jatim definitif.


3 nama di seleksi Sekdaprov Jatim

Berdasarkan Surat Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 800/2312/Pansel-JPTM/2022, tiga nama lolos sebagai calon Sekdaprov Jatim.

Mereka adalah staf ahli Kementerian Sosial Adhy Karyono, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim Jumadi, dan Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral Jatim Nurkholis.

Ketiga nama tersebut adalah pelamar yang lolos serangkaian tahap seleksi dari seleksi administrasi, asesmen, penulisan makalah (policy brief), wawancara, hingga rekam jejak.

Tahap selanjutnya, ketiga nama tersebut akan diserahkan kepada Ketua Aparatur Sipil Negara (KASN), Menteri Dalam Negeri, hingga Tim Penilai Akhir.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/21/150828078/masa-jabatan-pj-sekdaprov-jatim-habis-khofifah-belum-lantik-pejabat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke