Editor
Pertimbangan pasangan agama diizinkan menikah
Suparno mengatakan, permohonan pernikahan beda agama bisa diajukan oleh pasangan beda agama dari agama apapun yang sah dan diakui di Indonesia, bukan agama tertentu saja.
Hal itu, sambungnya, sesuai aturan perundangan.
Dijelaskan Suparno, beberapa pertimbangan hakim mengeluarkan penetapan beda agama antara lain perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-undang Perkawinan.
Sementara itu, pembentukan suatu rumah tangga melalui perkawinan adalah merupakan hak asasi para pemohon sebagai warga negara serta hak asasi para pemohon untuk tetap mempertahankan agamanya masing-masing.
Baca juga: Hari Ini Hakim Itong Jalani Sidang Perdana soal Dugaan Suap di PN Surabaya
(Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal Editor : Priska Sari Pratiwi)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang