Editor
KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan berinisial RA dan EDS.
Sebelumnya, pencatatan pernikahan keduanya ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya.
Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, pasangan ini menikah pada Maret 2022 sesuai agama masing-masing. Namun, pencatatan pernikahannya kedua ditolak Disdukcapil Surabaya.
Baca juga: Viral Video Kurir Shopee Dipukuli Saat COD, Rumah Pelaku Didatangi Rekan Korban
Kemudian, mereka mengajukan permohonan ke PN Surabaya hingga akhirnya dikabulkan.
"Permohonan masuk ke PN Surabaya pada 8 April 2022 dan ditetapkan pada 26 April 2022 lalu," kata Suparno kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Dengan adanya penetapan dari pengadilan dengan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, Suparno pun meminta Disdukcapil untuk mencatat pernikahan tersebut agar dapat diterbitkan akta perkawinan.
"Karena saat ini sudah ada penetapan dari pengadilan, Dinas Dukcapil wajib mencatatkan perkawinan pasangan tersebut pada akta pernikahan," ujarnya.
Baca juga: PN Surabaya Izinkan Warga Menikah Beda Agama
Pertimbangan pasangan agama diizinkan menikah
Suparno mengatakan, permohonan pernikahan beda agama bisa diajukan oleh pasangan beda agama dari agama apapun yang sah dan diakui di Indonesia, bukan agama tertentu saja.
Hal itu, sambungnya, sesuai aturan perundangan.
Dijelaskan Suparno, beberapa pertimbangan hakim mengeluarkan penetapan beda agama antara lain perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-undang Perkawinan.
Sementara itu, pembentukan suatu rumah tangga melalui perkawinan adalah merupakan hak asasi para pemohon sebagai warga negara serta hak asasi para pemohon untuk tetap mempertahankan agamanya masing-masing.
Baca juga: Hari Ini Hakim Itong Jalani Sidang Perdana soal Dugaan Suap di PN Surabaya
(Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal Editor : Priska Sari Pratiwi)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang