KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan berinisial RA dan EDS.
Sebelumnya, pencatatan pernikahan keduanya ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya.
Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, pasangan ini menikah pada Maret 2022 sesuai agama masing-masing. Namun, pencatatan pernikahannya kedua ditolak Disdukcapil Surabaya.
Baca juga: Viral Video Kurir Shopee Dipukuli Saat COD, Rumah Pelaku Didatangi Rekan Korban
Kemudian, mereka mengajukan permohonan ke PN Surabaya hingga akhirnya dikabulkan.
"Permohonan masuk ke PN Surabaya pada 8 April 2022 dan ditetapkan pada 26 April 2022 lalu," kata Suparno kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Dengan adanya penetapan dari pengadilan dengan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, Suparno pun meminta Disdukcapil untuk mencatat pernikahan tersebut agar dapat diterbitkan akta perkawinan.
"Karena saat ini sudah ada penetapan dari pengadilan, Dinas Dukcapil wajib mencatatkan perkawinan pasangan tersebut pada akta pernikahan," ujarnya.
Baca juga: PN Surabaya Izinkan Warga Menikah Beda Agama