Salin Artikel

PN Surabaya Izinkan Pasangan Beda Agama Menikah, Ini Pertimbangannya

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan berinisial RA dan EDS.

Sebelumnya, pencatatan pernikahan keduanya ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya.

Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, pasangan ini menikah pada Maret 2022 sesuai agama masing-masing. Namun, pencatatan pernikahannya kedua ditolak Disdukcapil Surabaya.

Kemudian, mereka mengajukan permohonan ke PN Surabaya hingga akhirnya dikabulkan.

"Permohonan masuk ke PN Surabaya pada 8 April 2022 dan ditetapkan pada 26 April 2022 lalu," kata Suparno kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Dengan adanya penetapan dari pengadilan dengan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, Suparno pun meminta Disdukcapil untuk mencatat pernikahan tersebut agar dapat diterbitkan akta perkawinan.

"Karena saat ini sudah ada penetapan dari pengadilan, Dinas Dukcapil wajib mencatatkan perkawinan pasangan tersebut pada akta pernikahan," ujarnya.


Pertimbangan pasangan agama diizinkan menikah

Suparno mengatakan, permohonan pernikahan beda agama bisa diajukan oleh pasangan beda agama dari agama apapun yang sah dan diakui di Indonesia, bukan agama tertentu saja.

Hal itu, sambungnya, sesuai aturan perundangan.

Dijelaskan Suparno, beberapa pertimbangan hakim mengeluarkan penetapan beda agama antara lain perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-undang Perkawinan.

Sementara itu, pembentukan suatu rumah tangga melalui perkawinan adalah merupakan hak asasi para pemohon sebagai warga negara serta hak asasi para pemohon untuk tetap mempertahankan agamanya masing-masing.

(Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal  Editor : Priska Sari Pratiwi)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/21/140704978/pn-surabaya-izinkan-pasangan-beda-agama-menikah-ini-pertimbangannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke