Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berulang Kali Cabuli Anak Tiri yang Masih SD, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/06/2022, 15:10 WIB
Hamim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial S (52), di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tega mencabuli anak tirinya, RM (12), sebanyak empat kali.

Pelaku mencabuli korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu dengan iming-iming dibelikan pulsa untuk paket internet.

Baca juga: Pemuda di Bojonegoro Perkosa Gadis 16 Tahun yang Dikenal Lewat Facebook, Pelaku Ancam Sebar Foto Bugil Korban

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, kasus pencabulan itu pertama kali dilakukan pelaku kepada anak tirinya itu pada Oktober 2021.

Saat itu, korban sedang ebrmain bersama teman sebayanya di sekitar rumah. Pelaku pun memanggil korban dan mengajaknya pulang.

Tiba di rumah, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar dan mengunci pintu dari dalam. 

"Saat di dalam kamar itu, pelaku duduk di sebelah korban dan membujuk korban agar mau melayani nafsu pelaku dengan iming-iming akan dibelikan pulsa data untuk internetan," kata AKBP Muhammad, kepada Kompas.com, Selasa (14/6/2022).

Pelaku menyuruh korban tidak menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Pelaku juga melarang korban melapor kepada neneknya yang tinggal tak jauh dari rumah tersebut.

Usai melakukan tindakan itu, pelaku bergegas keluar kamar dan menuju kandang untuk memberi makan ternak. Sementara korban kembali bermain dengan temannya.

Berdasarkan penyidikan, pelaku ternyata sudah empat kali melakukan perbuatan bejat itu di tempat yang sama.

"Aksi pencabulan terhadap korban terakhir dilakukan pelaku pada Bulan Juni 2022," tuturnya.

Perbuatan pelaku akhirnya diketahui ibu korban. Keluarga pun langsung melapor ke polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro, pelaku akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Ngetos, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur.

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Bojonegoro Tembus Rp 100.000 Per Kilogram

Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan barang bukti satu buah celana dalam warna pink, satu buah kaos warna putih, satu buah rok panjang warna hitam, dan satu buah kemeja lengan panjang.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Undang-Udang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Muhammad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Surabaya
Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Surabaya
Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Surabaya
Soal Dugaan ODGJ 'Dijual' di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Soal Dugaan ODGJ "Dijual" di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Surabaya
Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Surabaya
Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Surabaya
Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Surabaya
Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Surabaya
BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena 'Heat Wave'

BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena "Heat Wave"

Surabaya
Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Surabaya
Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Surabaya
Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Surabaya
Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Surabaya
Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com