BOJONEGORO, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial KH (27), asal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran telah memperkosa gadis di bawah umur berinisial SL (16) hingga hamil.
Perbuatan pelaku mencabuli korban yang dikenalnya melalui Facebook tersebut berlangsung di sebuah gubuk yang ada di tengah sawah jauh dari pemukiman warga.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Agustus 2021.
Menurutnya, korban sempat menolak namun terus dipaksa oleh pelaku.
Baca juga: Harga Cabai Rawit di Bojonegoro Tembus Rp 100.000 Per Kilogram
"Karena pelaku terus merayunya, korban akhirnya rela melepaskan pakaiannya, dan terjadilah persetubuhan," kata Muhammad kepada Kompas.com, Selasa (14/6/2022).
Peristiwa itu berawal saat pelaku dengan korban saling berkenalan melalui Facebook pada Juli 2021, dan komunikasi secara intens keduanya berlanjut melalui nomor WhatsApp.
Selanjutnya, pada Agustus 2021 sekira pukul 18.30 WIB, pelaku menemui korban dan mengajaknya jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor.
Di tengah perjalanan tersebut, pelaku mengajak korban singgah di sebuah gubuk yang berada di lahan persawahan yang sepi dan jauh dari pemukiman warga.
Setibanya di sebuah gubuk tersebut, pelaku pun mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri.
Baca juga: Pria di Bojonegoro Hilang, Sandalnya Ditemukan di Tepi Sungai Bengawan Solo
Muhammad menjelaskan, perbuatan pelaku menyetubuhi korban kembali terjadi yang kedua kalinya di tempat yang sama setelah pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.