Setelah diamankan polisi, sopir pikap tersebut melakukan klarifikasi dan merekam pernyataan maafnya dalam sebuah video. Pelaku didampingi oleh istrinya dan mengucapkan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Assalamualaikum, saya Muhammad Sofyan setelah video viral kemarin saya mohon maaf yang sebesar-besarnya pada Kepolisian Negera RI," kata Sofyan dalam vide terseut.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengedepankan kondusifitas dan edukasi. Untuk itu, sopir itu tidak ditahan dan diproses hukum, namun mendapatkan restorasi justice.
Baca juga: Ayah di Bondowoso Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri
"Untuk kasus dihentikan demi kemanusiaan atau restorasi justice," kata Kapolres AKBP Wimboko dalam keterangan tertulis.
Dia berharap kejadian diharapkan ini menjadi pelajaran bersama bagi masyarakat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Agus Suryono, menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan pelaku sejak penangkapan.
Namun, karena pelaku meminta maaf, maka pasal yang sebelumnya disangkakan pun akan dihentikan.
"Sebelumnya pelaku kita sangkakan pasal 214 ayat (1) subsider pasal 211 subsider pasal 212 KUH Pidana. Tapi pelaku bersedia untuk menjadikan ini sebagai pelajaran berharga, dan tak akan mengulangi lagi," jelas dia.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 9 Juni 2022
Selain memint maaf, sopir pikap itu juga diberi sanksi mengumandangkan azan di Masjid Polres Bondowoso.
"Hukuman atau sanksi azan ini, sebagai langkah Polres Bondowoso mewujudkan sikap humanis dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dalam setiap kehidupan. Dengan cara ini paling tidak pelaku jadi malu dan pastinya tidak mengulangi lagi. Seperti yang disampaikan saat meminta maaf," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.