Salin Artikel

Duduk Perkara Sopir di Bondowoso Ajak Polisi Adu Jotos, Berujung Sanksi Azan di Masjid

Sebab pria tersebut mengajak duel seorang anggota polisi karena tidak mau ditilang.

Duduk perkara

Peristiwa bermula saat Sofyan yang mengendarai kendaraan pikap mengangkut sapi lalu diberhentikan oleh anggota Satlantas Polres Bondowoso pada Sabtu (4/6/2022).

Saat itu, polisi sedang melakukan kegiatan edukasi penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.

Sopir pikap itu tidak terima saat hendak ditilang oleh polisi. Bahkan mengambil paksa SIM dan STNK pengendara lain yang dipegang polisi itu.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko menjelaskan, perlawanan dari sopir pikap itu terekam dalam video dan viral di media sosial. Akhirnya, polisi mengamankan pria tersebut di rumahnya.

Setelah diperiksa, ternyata sopir terbukti melanggar lalu lintas dan melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada petugas.

Wimboko mengaku, sopir itu sudah diminta berhenti dengan humanis oleh anggota. Namun dia melarikan diri hingga dikejar ke Gerbong Maut.

Di lokasi tersebut, pelaku melakukan perlawanan dan mengajak anggota polisi berduel.


Pelaku minta maaf

Setelah diamankan polisi, sopir pikap tersebut melakukan klarifikasi dan merekam pernyataan maafnya dalam sebuah video. Pelaku didampingi oleh istrinya dan mengucapkan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Assalamualaikum, saya Muhammad Sofyan setelah video viral kemarin saya mohon maaf yang sebesar-besarnya pada Kepolisian Negera RI," kata Sofyan dalam vide terseut.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengedepankan kondusifitas dan edukasi. Untuk itu, sopir itu tidak ditahan dan diproses hukum, namun mendapatkan restorasi justice.

"Untuk kasus dihentikan demi kemanusiaan atau restorasi justice," kata Kapolres AKBP Wimboko dalam keterangan tertulis.

Dia berharap kejadian diharapkan ini menjadi pelajaran bersama bagi masyarakat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Agus Suryono, menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan pelaku sejak penangkapan.

Namun, karena pelaku meminta maaf, maka pasal yang sebelumnya disangkakan pun akan dihentikan.

"Sebelumnya pelaku kita sangkakan pasal 214 ayat (1) subsider pasal 211 subsider pasal 212 KUH Pidana. Tapi pelaku bersedia untuk menjadikan ini sebagai pelajaran berharga, dan tak akan mengulangi lagi," jelas dia.

Sanksi azan

Selain memint maaf, sopir pikap itu juga diberi sanksi mengumandangkan azan di Masjid Polres Bondowoso.

"Hukuman atau sanksi azan ini, sebagai langkah Polres Bondowoso mewujudkan sikap humanis dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dalam setiap kehidupan. Dengan cara ini paling tidak pelaku jadi malu dan pastinya tidak mengulangi lagi. Seperti yang disampaikan saat meminta maaf," terang dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/10/165254678/duduk-perkara-sopir-di-bondowoso-ajak-polisi-adu-jotos-berujung-sanksi-azan

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com