Salin Artikel

Duduk Perkara Sopir di Bondowoso Ajak Polisi Adu Jotos, Berujung Sanksi Azan di Masjid

Sebab pria tersebut mengajak duel seorang anggota polisi karena tidak mau ditilang.

Duduk perkara

Peristiwa bermula saat Sofyan yang mengendarai kendaraan pikap mengangkut sapi lalu diberhentikan oleh anggota Satlantas Polres Bondowoso pada Sabtu (4/6/2022).

Saat itu, polisi sedang melakukan kegiatan edukasi penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.

Sopir pikap itu tidak terima saat hendak ditilang oleh polisi. Bahkan mengambil paksa SIM dan STNK pengendara lain yang dipegang polisi itu.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko menjelaskan, perlawanan dari sopir pikap itu terekam dalam video dan viral di media sosial. Akhirnya, polisi mengamankan pria tersebut di rumahnya.

Setelah diperiksa, ternyata sopir terbukti melanggar lalu lintas dan melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada petugas.

Wimboko mengaku, sopir itu sudah diminta berhenti dengan humanis oleh anggota. Namun dia melarikan diri hingga dikejar ke Gerbong Maut.

Di lokasi tersebut, pelaku melakukan perlawanan dan mengajak anggota polisi berduel.


Pelaku minta maaf

Setelah diamankan polisi, sopir pikap tersebut melakukan klarifikasi dan merekam pernyataan maafnya dalam sebuah video. Pelaku didampingi oleh istrinya dan mengucapkan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Assalamualaikum, saya Muhammad Sofyan setelah video viral kemarin saya mohon maaf yang sebesar-besarnya pada Kepolisian Negera RI," kata Sofyan dalam vide terseut.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengedepankan kondusifitas dan edukasi. Untuk itu, sopir itu tidak ditahan dan diproses hukum, namun mendapatkan restorasi justice.

"Untuk kasus dihentikan demi kemanusiaan atau restorasi justice," kata Kapolres AKBP Wimboko dalam keterangan tertulis.

Dia berharap kejadian diharapkan ini menjadi pelajaran bersama bagi masyarakat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Agus Suryono, menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan pelaku sejak penangkapan.

Namun, karena pelaku meminta maaf, maka pasal yang sebelumnya disangkakan pun akan dihentikan.

"Sebelumnya pelaku kita sangkakan pasal 214 ayat (1) subsider pasal 211 subsider pasal 212 KUH Pidana. Tapi pelaku bersedia untuk menjadikan ini sebagai pelajaran berharga, dan tak akan mengulangi lagi," jelas dia.

Sanksi azan

Selain memint maaf, sopir pikap itu juga diberi sanksi mengumandangkan azan di Masjid Polres Bondowoso.

"Hukuman atau sanksi azan ini, sebagai langkah Polres Bondowoso mewujudkan sikap humanis dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dalam setiap kehidupan. Dengan cara ini paling tidak pelaku jadi malu dan pastinya tidak mengulangi lagi. Seperti yang disampaikan saat meminta maaf," terang dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/10/165254678/duduk-perkara-sopir-di-bondowoso-ajak-polisi-adu-jotos-berujung-sanksi-azan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke