Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Ditetapkan Tersangka, Disebut Ajak Masyarakat Bentuk Negara Khilafah

Kompas.com - 10/06/2022, 15:50 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Amir Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud, sebagai tersangka. Dia ditahan sejak Kamis (9/6/2022) malam.

Aminuddin Mahmud ditahan sebagai orang yang bertanggung jawab atas kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayah Surabaya Raya yang diduga bertentangan dengan undang-undang.

"Kelompok Khilafatul Muslimin mengajak masyarakat untuk bersatu membentuk negara khilafah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jumat (10/6/2022).

Baca juga: 18 Jemaah Khilafatul Muslimin Surabaya Diperiksa di Polda Jatim

Sama seperti yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin di Cawang Jakarta Timur, kelompok Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya juga menggelar konvoi khilafah di Surabaya pada 29 Mei 2022 lalu.

"Mereka juga menggelar konvoi motor dengan rute Surabaya dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Sidoarjo diikuti puluhan jemaah," ujarnya.

Baca juga: Geledah Kantor Khilafatul Muslimin Surabaya, Polisi Amankan Dokumen hingga Bendera

Dia juga menegaskan bahwa tersangka Aminudin Mahmud menjalin komunikasi langsung dengan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja dalam hal koordinasi syiar paham khilafah.

Sebelumnya, kata Dirmanto, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa 42 orang saksi, menyita barang bukti dari kantor Khilafatul Muslimin Surabaya berupa brosur, dokumen surat hingga bendera.

Aminudin Mahmud dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 82 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 107 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, hingga Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Selasa (7/6/2022) lalu, Polda Metro Jaya juga menetapkan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka setelah ditangkap di Lampung beberapa hari sebelumnya.

Dia berpotensi dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Undang-undang (UU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), UU tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), hingga penyebaran berita bohong, serta membuat kegaduhan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bakal Rekrut 14.105 Anggota KPPS, KPU Situbondo Harap Pemkab Toleransi Harga Surat Keterangan Sehat

Bakal Rekrut 14.105 Anggota KPPS, KPU Situbondo Harap Pemkab Toleransi Harga Surat Keterangan Sehat

Surabaya
Kasus Pungli PTSL, Dua Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka

Kasus Pungli PTSL, Dua Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka

Surabaya
1 Tersangka Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp 9 Milliar di Anak Perusahaan PT Inka

1 Tersangka Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp 9 Milliar di Anak Perusahaan PT Inka

Surabaya
Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Surabaya Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp 100 Juta

Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Surabaya Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp 100 Juta

Surabaya
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Perkara KSU Montana

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Perkara KSU Montana

Surabaya
Tari Banjar Kemuning: Sejarah Singkat, Fungsi, dan Properti

Tari Banjar Kemuning: Sejarah Singkat, Fungsi, dan Properti

Surabaya
Giliran Penadah Barang Pria yang Tewas Mengenaskan di Gresik Diamankan Polisi

Giliran Penadah Barang Pria yang Tewas Mengenaskan di Gresik Diamankan Polisi

Surabaya
Bekas Posko Pemenangan Khofifah-Emil Jadi Posko TKD Prabowo-Gibran di Jatim

Bekas Posko Pemenangan Khofifah-Emil Jadi Posko TKD Prabowo-Gibran di Jatim

Surabaya
Buruh yang Tendang Anggota Satpol PP Saat Demo di Surabaya Jadi Tersangka

Buruh yang Tendang Anggota Satpol PP Saat Demo di Surabaya Jadi Tersangka

Surabaya
Kuli di Sidoarjo Perkosa Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur

Kuli di Sidoarjo Perkosa Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur

Surabaya
Korupsi Dana Desa, Kades di Situbondo Ditahan

Korupsi Dana Desa, Kades di Situbondo Ditahan

Surabaya
Berdalih Sayang, Seorang Ayah di Malang Lakukan Pelecehan Seksual kepada Anak Kandung

Berdalih Sayang, Seorang Ayah di Malang Lakukan Pelecehan Seksual kepada Anak Kandung

Surabaya
Caleg PSI di Kota Malang Ditemukan Tewas Dalam Rumah, Warga Paksa Buka Pintu Depan

Caleg PSI di Kota Malang Ditemukan Tewas Dalam Rumah, Warga Paksa Buka Pintu Depan

Surabaya
Dua Kali Mangkir Sidang, Masriah Terekam CCTV Pulang ke Rumah

Dua Kali Mangkir Sidang, Masriah Terekam CCTV Pulang ke Rumah

Surabaya
UMK Terendah di Jatim, Pemkab Dinilai Tak Serius Sejahterakan Buruh

UMK Terendah di Jatim, Pemkab Dinilai Tak Serius Sejahterakan Buruh

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com