Salin Artikel

Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Ditetapkan Tersangka, Disebut Ajak Masyarakat Bentuk Negara Khilafah

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Amir Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud, sebagai tersangka. Dia ditahan sejak Kamis (9/6/2022) malam.

Aminuddin Mahmud ditahan sebagai orang yang bertanggung jawab atas kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayah Surabaya Raya yang diduga bertentangan dengan undang-undang.

"Kelompok Khilafatul Muslimin mengajak masyarakat untuk bersatu membentuk negara khilafah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jumat (10/6/2022).

Sama seperti yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin di Cawang Jakarta Timur, kelompok Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya juga menggelar konvoi khilafah di Surabaya pada 29 Mei 2022 lalu.

"Mereka juga menggelar konvoi motor dengan rute Surabaya dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Sidoarjo diikuti puluhan jemaah," ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa tersangka Aminudin Mahmud menjalin komunikasi langsung dengan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja dalam hal koordinasi syiar paham khilafah.

Sebelumnya, kata Dirmanto, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa 42 orang saksi, menyita barang bukti dari kantor Khilafatul Muslimin Surabaya berupa brosur, dokumen surat hingga bendera.

Aminudin Mahmud dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 82 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 107 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, hingga Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Selasa (7/6/2022) lalu, Polda Metro Jaya juga menetapkan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka setelah ditangkap di Lampung beberapa hari sebelumnya.

Dia berpotensi dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Undang-undang (UU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), UU tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), hingga penyebaran berita bohong, serta membuat kegaduhan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/10/155010178/amir-khilafatul-muslimin-surabaya-ditetapkan-tersangka-disebut-ajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke