Hal senada dikatakan Arif, yang mengaku video hanyalah konten.
Kata Arif, konten yang mereka buat tidak bermaksud sedikit pun untuk membawa agama dan tidak bermaksud menyinggung sisi agama mana pun.
Konten itu, sambungnya, bermaksud untuk menghibur.
"Kami mengklarifikasi bahwa itu hanya konten, tidak membawa agama atau menyinggung sisi agama manapun," ujarnya kepada awak media.
Ketua DPRD Gresik, Abdul Qodir menyayangkan pembuatan video yang viral itu.
Ia menilai pembuatan video sudah keterlaluan dan tidak mendidik masyarakat. Oleh karena itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik akan melakukan pendalaman.
Termasuk akan memanggil anggota DPRD Gresik, Nurhudi Didin Arianto.
"Kita dalami lebih lanjut, kita punya BK. (Video ini, red) Di ruang publik mengganggu perasaan umat beragama. BK bekerja bertindak sesuai dengan fungsinya," tegas Abdul Qodir
Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik KH Mansoer Shodiq, turut mengecam tindakan yang dilakukan oleh Saiful Arif.
Baca juga: Video Pria Nikahi Domba Viral di Medsos, Anggota DPRD Gresik Minta Maaf
Meski hanya untuk tujuan konten, Mansoer mengatakan hal itu tak sepantasnya dilakukan.
"MUI jelas mengecam terkait kegiatan seperti itu, yang menggunakan norma-norma agama. Kemarin (Senin) kami sudah utus MUI Kecamatan Benjeng untuk mengklarifikasi," ujar Mansoer saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).
Hal senada juga disampaikan Sekretaris PCNU Gresik, Mohammad Syifa’ul Fuad.
"Kalau kejadian itu untuk kepentingan konten medsos, saya minta secepatnya dihapus. Tetapi kalau video dan sudah viral itu orientasinya mengandung ajaran sebuah paham, maka pihak berwenang dalam hal ini Kemenag (Kantor Kementerian Agama Gresik) harus cepat turun tangan dan melakukan pembinaan,” kata dia.
Baca juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Gresik, Diduga Pria yang Terjun dari Suramadu
Sementara itu Ketua Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Gresik Mohammad In'am menyatakan, agenda ritual pernikahan tersebut tidak lazim dan sudah di luar akal sehat.
Bahkan, hal tersebut dinilai merupakan bentuk penyimpangan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
"Karena itu, selain agar pelakunya cepat bertobat, pihak berwenang dalam hal ini Kemenag harus cepat turun tangan," tutur In'am.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.