Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Gresik: Hewan Terjangkit PMK Bergejala Ringan Boleh untuk Kurban

Kompas.com - 07/06/2022, 20:51 WIB
Hamzah Arfah,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Mencakup di antaranya hewan ternak yang terjangkit PMK, namun yang masih dapat dijadikan kurban.

Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq mengatakan, sesuai fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI pusat maka ada kriteria hewan terjangkit PMK namun masih bisa dijadikan untuk kurban saat Idul Adha mendatang.

Hewan ternak terjangkit PMK yang boleh untuk kurban adalah yang memiliki gejala klinis ringan.

Baca juga: 48 Sapi di Tulungagung Terjangkit PMK, Polisi Sekat Perbatasan

"Selama kena PMK tapi kukunya (hewan) belum terkelupas, masih mau makan, dan kelihatan sehat, masih diperbolehkan, bisa untuk hewan kurban," ujar Mansoer saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).

Meski demikian, Mansoer menjelaskan, tidak semua hewan ternak terjangkit PMK dapat dijadikan kurban khususnya yang bergejala klinis berat.

Sesuai fatwa MUI, hewan ternak bergejala berat tidak diperbolehkan untuk kurban.

"Hewan yang kukunya sampai terkelupas sehingga tidak bisa jalan, terlalu kurus sekali, yang termasuk gejala klinis sekali itu tidak boleh. Ini juga termasuk untuk domba dan kambing," kata Mansoer.

"Jadi yang penting masih bisa jalan, kukunya belum terkelupas dan tidak kurus sekali, masih mau makan itu diperbolehkan," imbuhnya. 

Baca juga: PMK Meluas, Semua Pasar Hewan dan RPH di Nganjuk Disemprot Disinfektan

Terkait pengawasan di lapangan, Mansoer mengatakan, bakal segera berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait di Kabupaten Gresik untuk memantau saat pelaksanaan kurban. 

"Kami memberikan fatwa kepada otoritas terkait, dan secepatnya akan kami koordinasikan dengan Dinas Pertanian Gresik," tutur Mansoer.

Fatwa yang diterbitkan oleh MUI pusat pada 31 Mei 2022 telah memuat hewan ternak sapi, domba, dan kambing yang terjangkit PMK dengan gejala klinis ringan dapat dijadikan hewan kurban.

Sementara hewan ternak terjangkit PMK dengan gejala klinis berat, tetap tidak dianjurkan dan tidak diperbolehkan sebagai hewan ternak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Surabaya
Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Surabaya
Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Surabaya
1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

Surabaya
Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Isa Bajaj Cabut Laporan Setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Surabaya
Terkait Aksi Pasangan Mesum di Kota Malang, Polisi Minta Keterangan Pegawai Kedai Es Krim

Terkait Aksi Pasangan Mesum di Kota Malang, Polisi Minta Keterangan Pegawai Kedai Es Krim

Surabaya
Pelaku Pelecehan Payudara Berkeliaran di Kota Malang, Seorang Mahasiswi Nyaris Jadi Korban

Pelaku Pelecehan Payudara Berkeliaran di Kota Malang, Seorang Mahasiswi Nyaris Jadi Korban

Surabaya
Mobil Angkutan Siswa di Blitar Tabrakan Beruntun, 7 Orang Terluka

Mobil Angkutan Siswa di Blitar Tabrakan Beruntun, 7 Orang Terluka

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com