GRESIK, KOMPAS.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menggelar rapat membahas penanganan penyakit mulut dan kuku di wilayah tersebut. Khususnya, langkah yang diambil menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Yani mengatakan, sejumlah langkah antisipasi harus dipersiapkan sejak dini. Pemkab Gresik, kata dia, juga memperketat pengawasan hewan ternak agar penyebaran PMK tak meluas.
Baca juga: Video Pernikahan Pria dengan Domba di Gresik, MUI: Ingin Terkenal, Jangan Menyinggung SARA
"Ini perlu dilakukan (pengetatan) agar hewan ternak terutama yang akan diperjual-belikan untuk keperluan kurban, dalam keadaan aman dan sehat dari penyakit PMK," ujar Yani, saat rapat koordinasi mengenai wabah PMK di aula Mandala Bakti Praja Kantor Pemkab Gresik, Selasa (7/6/2022).
Yani menegaskan, upaya pengetatan terhadap hewan ternak di Gresik perlu dilakukan. Apalagi, Kabupaten Gresik sudah ditetapkan masuk dalam zona merah wabah PMK.
Sehingga, untuk mencegah penyebaran semakin meluas, sapi asal Gresik diupayakan tak keluar dari wilayah tersebut.
"Kita dorong peternak untuk menjual di daerah sendiri, serta mencegah mobilitas penjual hewan ternak dari luar Gresik," ucap Yani.
PMK, kata Yani, telah menyebar di sembilan daerah di wilayah Gresik Utara dan 77 daerah di Gresik Selatan.
Yani pun berharap ada penambahan petugas kesehatan hewan, baik dengan menggandeng Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga Surabaya dan Universitas Brawijaya Malang.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Mohamad Nur Azis menambahkan, pembelian hewan kurban sebaiknya dilakukan di tempat penjual. Hewan kurban sebaiknya dititipkan di tempat penjual sampai Hari Raya Idul Adha tiba.
Selain itu, diperlukan lagi penegasan dari dinas terkait mengenai syarat untuk mobilitas hewan ternak.
"Polres Gresik telah menyiapkan empat titik posko penyekatan PMK hewan ternak, yaitu di Kecamatan Panceng, simpang empat Duduksampeyan, simpang empat Nippon Paint dan Legundi," kata Nur Azis.
Ketua DPRD Gresik Muchammad Abdul Qodir menyarankan ada penekanan secara berlanjut kepada peternak untuk mengutamakan kebersihan kandang hewan. Selain itu, Pemkab Gresik diminta segera menyalurkan obat yang diperlukan peternak untuk menangani hewan terjangkit PMK.
"Serta koordinasi dan kerja sama secara intens antara kecamatan dengan pemerintah daerah, dalam mengedukasi pengolahan daging yang akan dikonsumsi," tutur Abdul Qodir.
Di satu sisi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik KH Mansoer Shodiq mengatakan, sesuai fatwa yang diterbitkan oleh MUI Pusat Nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK, hewan ternak terjangkit PMK dengan gejala klinis ringan dapat dijadikan sebagai kurban.
"Selama kena (terjangkit) PMK tapi kukunya (hewan) belum terkelupas, masih mau makan dan kelihatan sehat, masih diperbolehkan, bisa untuk hewan kurban," tutur Mansoer, ketika dihubungi, Selasa.
Mansoer menjelaskan, memang tidak semua hewan ternak terjangkit PMK dapat dijadikan kurban.
Baca juga: MUI Gresik: Hewan Terjangkit PMK Bergejala Ringan Boleh untuk Kurban
Sebab baik sapi, kambing, maupun domba yang terjangkit PMK dengan gejala klinis berat, sesuai fatwa MUI tersebut memang tidak diperbolehkan untuk dijadikan kurban.
"Hewan yang kukunya sampai terkelupas sehingga tidak bisa jalan, terlalu kurus sekali, yang termasuk gejala klinis sekali itu tidak boleh. Ini juga termasuk untuk domba dan kambing," kata Mansoer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.