Saat terjadi transaksi, anggota Polsek Mlarak lantas menggerebek lokasi kejadian. Polisi menangkap tiga orang yang mengaku sebagai wartawan dan LSM. Sementara tiga orang lainnya, yakni WJ dan HJ kabur ke arah Trenggalek. Sedangkan IN melarikan diri ke arah Solo.
“Ketiganya sementara masih dilakukan pengejaran,” jelas Catur.
Baca juga: Oknum Wartawan Peras Narasumber Rp 17 Juta dengan Tudingan Perselingkuhan
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 4,5 juta, satu lembar bukti transfer dari korban kepada tersangka, empat buah ponsel, empat kartu pers dan empat kartu anggota LSM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang pemerasan. Sesuai pasal itu, para tersangka diancam hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.