Salin Artikel

Peras Seorang Gay di Ponorogo, 3 Oknum Wartawan Ditangkap Polisi

PONOROGO, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo menangkap tiga oknum wartawan yang kedapatan memeras seorang gay berinisial MS di Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Ketiganya ditangkap saat menerima uang dari korban.

"Kami menangkap tiga wartawan sekaligus LSM. Mereka memiliki kartu pers, entah mereka gadungan atau benaran (wartawan),” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Rabu (8/6/2022).

Catur mengungkapkan, pemerasan itu bermula saat korban berkenalan dengan IN (19) melalui aplikasi komunitas gay pada awal April 2022. Setelah itu, korban dan IN bertemu di toko milik korban pada Sabtu (28/5/2022).

Tak hanya sekedar bertemu, korban dan IN sempat berhubungan badan di toko milik korban.

Beberapa hari kemudian, IN menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengancam akan mengungkap jati diri korban sebagai seorang gay.

“Dalam chat-nya pelaku mengancam akan menyebarluaskan jati diri korban yang merupakan seorang gay," kata Catur.

Tak hanya itu, IN bersama seseorang bernama Alfian yang mengaku sebagai wartawan mendatangi rumah korban. Kepada korban, IN meminta uang sebesar Rp 13,5 juta agar jati diri MS sebagai gay tidak disebarluaskan, termasuk kepada istri korban.

Setelah bernegosiasi, kata Catur, disepakati uang yang diserahkan sebesar Rp 5 juta. Saat penyerahan uang, rupanya IN tidak sendiri. Terdapat tiga oknum wartawan yang berinisial AS (25), NR (42) dan SG (42). Selain itu, ada dua warga lainnya berinisial HG (28) sebagai sopir dan WJ (52) yang merupakan otak pemerasan.

“Rupanya wartawan itu dibawa agar ancaman yang disampaikan kepada korban seolah-olah bisa betulan,” tutur Catur.


Saat terjadi transaksi, anggota Polsek Mlarak lantas menggerebek lokasi kejadian. Polisi menangkap tiga orang yang mengaku sebagai wartawan dan LSM. Sementara tiga orang lainnya, yakni WJ dan HJ kabur ke arah Trenggalek. Sedangkan IN melarikan diri ke arah Solo.

“Ketiganya sementara masih dilakukan pengejaran,” jelas Catur.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 4,5 juta, satu lembar bukti transfer dari korban kepada tersangka, empat buah ponsel, empat kartu pers dan empat kartu anggota LSM.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang pemerasan. Sesuai pasal itu, para tersangka diancam hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/08/173306578/peras-seorang-gay-di-ponorogo-3-oknum-wartawan-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke