SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengambil alih penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan barang hasil penertiban yang diduga dilakukan petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FR.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Ari Prasetya Pantja Atmaja.
"Benar, kita sudah mulai lidik," kata Ari saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Petinggi Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Sitaan, Polisi Periksa 4 Saksi
Untuk sementara ini, penyidik Kejari Surabaya telah memanggil sejumlah pejabat Pemkot Surabaya untuk dimintai keterangan.
Menurut Ari, sudah ada lima saksi yang diperiksa. Adapun barang hasil penertiban yang dijual itu ditaksir berkisar miliaran rupiah.
"Ada lima orang yang sudah kita mintai keterangan. Kelimanya pejabat Pemkot Surabaya," ucap dia.
Menurut Ari, dalam kasus ini terduga pelaku dapat disangkakan dengan dugaan tindak pidana korupsi, salah satunya adalah penggelapan dalam jabatan.
"Bicara korupsi tidak harus merugikan keuangan negara, penggelapan dalam jabatan juga masuk korupsi," terang dia.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Petinggi Satpol PP Surabaya yang Jual Barang Hasil Penertiban
Ia memastikan kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan hingga ke penetapan tersangka karena sudah memenuhi unsur tindak pidana.
"Nanti kalau sudah penetapan tersangka kita kabari," pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan bahwa pengusutan kasus tersebut kini ditangani Kejari Surabaya.
"Saat ini kasus sudah ditangani Kejari Surabaya. Kami sudah berkoordinasi," tutur dia.
Baca juga: Petinggi Satpol PP Diduga Pakai 2 Truk untuk Angkut Besi Hasil Penertiban, Bayar 4 Warga
Seperti diberitakan, kasus oknum petinggi Satpol PP di Kota Surabaya yang diduga menjual barang penertiban di luar prosedur telah dilaporkan Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto ke kepolisian pada Kamis (2/6/2022).
"Kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut," kata Eddy.
Tak hanya itu, oknum tersebut juga telah dilaporkan ke Inspektorat Surabaya, mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun sanksi yang disiapkan bisa berujung pemecatan apabila terbukti melakukan tindakan pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.