SURABAYA, KOMPAS.com - Oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinsial FE menggunakan dua truk untuk mengangkut potongan-potongan besi yang merupakan barang hasil penertiban.
Tak hanya itu, terduga pelaku juga membayar tiga hingga empat orang untuk membantu mengangkut barang tersebut dari gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Pelaku berniat untuk menjual barang-barang tersebut.
"Terduga pelaku itu membawa dua truk untuk mengangkut potongan besi (dari gudang hasil penertiban Satpol PP). Niatnya mau dijual. Tapi keburu ketahuan dari teman-teman Satpol PP," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Petinggi Satpol PP Surabaya yang Jual Barang Hasil Penertiban
Tindakan oknum petinggi Satpol PP yang diduga menjual hasil barang penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur.
Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual yakni senilai ratusan juta rupiah.
Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.
Baca juga: Petinggi Satpol PP Surabaya yang Diduga Jual Barang Hasil Penertiban Dibebastugaskan
Kasus dugaan petinggi Satpol PP Surabaya menjual barang hasil penertiban, diketahui pada Senin (23/5/2022).
Menurut Mirzal, empat orang warga sipil turut membantu aktivitas pengangkutan barang ke dalam truk.
Saat ini, penyidik juga akan menggali keterangan dari orang-orang yang diminta terduga pelaku untuk mengangkut barang hasil peneriban itu.
"Ada beberapa orang sipil terlibat di situ, yang melakukan pengangkutan 3-4 orang. Saat ini sedang kita dalami. Warga sipil itu diduga mengangkut barang-barang (hasil sitaan itu," ucap Mirzal.