MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 20,855 kilogram narkotika jenis sabu diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota.
Sabu sebanyak itu diamankan dalam dua perkara yang berbeda. Jumlah pelaku yang ditangkap dalam dua perkara itu sebanyak tiga orang. Yakni, pria berinisial SKD (47) dan JMD (30) asal Kalimantan Timur untuk perkara yang pertama dan MR alias Udin (44), warga Pasuruan, Jawa Timur, untuk perkara yang kedua.
SKD dan JMD yang berperan sebagai kurir ditangkap dengan barang bukti seberat 19,846 kilogram sabu. Sedangkan MR ditangkap dengan barang bukti sebanyak 1,009 kilogram sabu.
Baca juga: Nenek yang Diduga Korban Pembunuhan di Malang Tinggal Bersama Cucunya
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika oleh tiga tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya.
Buher, sapaan akrabnya, menyampaikan, pelaku SKD dan JMD diamankan pada Minggu (29/5/2022) di Jalan Letjen S Parman, Kota Malang, saat sedang perjalanan menuju Surabaya. Saat ditangkap, barang bukti 19,846 kilogram sabu disimpan dalam 20 plastik klip besar.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Nenek di Malang Tewas dan Cucunya Luka Parah
"Jadi kita terus concern terhadap pemberantasan narkoba di Kota Malang, tapi ini bukan akhir pengungkapan, kami masih melakukan pengembangan asal usul barang ini dari mana dan dikirim, konsumsi oleh wilayah mana saja," kata Buher saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Selasa (7/6/2022).
Menurutnya, kedua tersangka sengaja datang ke Kota Malang atas perintah seseorang berinisial R yang masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Keduanya diperintah oleh R untuk membawa sabu ke Samarinda, Kalimantan Timur, dengan imbalan yang sudah dijanjikan sebelumnya.
Pada hari yang sama, Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota mengamankan satu pelaku lainnya berinisial MR alias Udin di Jalan Raya Bypass Pandaan, Pasuruan. Saat itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,009 kilogram di rumah kontrakannya yang berada di Gempol, Pasuruan.
"Dari dua perkara narkotika tersebut, kita sudah bisa menyelamatkan sekitar 200 sampai dengan 250 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba," katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.