Salin Artikel

20 Kilogram Sabu di Kota Malang Diamankan, 3 Pelaku Ditangkap

MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 20,855 kilogram narkotika jenis sabu diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota.

Sabu sebanyak itu diamankan dalam dua perkara yang berbeda. Jumlah pelaku yang ditangkap dalam dua perkara itu sebanyak tiga orang. Yakni, pria berinisial SKD (47) dan JMD (30) asal Kalimantan Timur untuk perkara yang pertama dan MR alias Udin (44), warga Pasuruan, Jawa Timur, untuk perkara yang kedua.

SKD dan JMD yang berperan sebagai kurir ditangkap dengan barang bukti seberat 19,846 kilogram sabu. Sedangkan MR ditangkap dengan barang bukti sebanyak 1,009 kilogram sabu.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika oleh tiga tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya.

Buher, sapaan akrabnya, menyampaikan, pelaku SKD dan JMD diamankan pada Minggu (29/5/2022) di Jalan Letjen S Parman, Kota Malang, saat sedang perjalanan menuju Surabaya. Saat ditangkap, barang bukti 19,846 kilogram sabu disimpan dalam 20 plastik klip besar.

"Jadi kita terus concern terhadap pemberantasan narkoba di Kota Malang, tapi ini bukan akhir pengungkapan, kami masih melakukan pengembangan asal usul barang ini dari mana dan dikirim, konsumsi oleh wilayah mana saja," kata Buher saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Selasa (7/6/2022).

Menurutnya, kedua tersangka sengaja datang ke Kota Malang atas perintah seseorang berinisial R yang masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Keduanya diperintah oleh R untuk membawa sabu ke Samarinda, Kalimantan Timur, dengan imbalan yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Pada hari yang sama, Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota mengamankan satu pelaku lainnya berinisial MR alias Udin di Jalan Raya Bypass Pandaan, Pasuruan. Saat itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,009 kilogram di rumah kontrakannya yang berada di Gempol, Pasuruan.

"Dari dua perkara narkotika tersebut, kita sudah bisa menyelamatkan sekitar 200 sampai dengan 250 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba," katanya.


Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudianto mengatakan, pengungkapan terhadap dua perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

"Ini bukti kita perang terhadap narkotika di wilayah hukum Polresta Malang Kota, jadi pernah kami janjikan beberapa waktu lalu pada Bulan Maret lalu, bahwasanya dari pengungkapan yang sebelumnya kami akan terus dalami terkait jaringan yang ada, akan kita telusuri dan kejar, ini salah satu bukti nyatanya," ungkapnya.

Danang menyebutkan, menurut pengakuan para tersangka, mereka baru menjalankan aksinya sekali. Tetapi, pihaknya akan terus mendalami fakta yang sesungguhnya.

Danang menduga, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari luar negeri seperti dari kawasan negara-negara di Timur Tengah dan kawasan Segitiga Emas di Asia.

"Tetapi akan terus kita dalami lagi, di mana saja target pemasaran untuk narkotika jenis sabu ini karena Kota Malang menjadi salah satu bagian jalur perlintasan dari dan ke wilayah aglomerasi ke daerah lainnya. Tentunya pemasaran bisa ke mana saja, namun ketika terdeteksi melintas di Kota Malang akan kita tangkap," ungkapnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati.

"Kita tetap terus melakukan pengembangan terhadap perkara narkoba yang ada, termasuk berkoordinasi dengan jaksa penuntut di pengadilan untuk hukuman paling tinggi terhadap pelaku peredaran di Kota Malang," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/07/173738278/20-kilogram-sabu-di-kota-malang-diamankan-3-pelaku-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke