Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudianto mengatakan, pengungkapan terhadap dua perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Ini bukti kita perang terhadap narkotika di wilayah hukum Polresta Malang Kota, jadi pernah kami janjikan beberapa waktu lalu pada Bulan Maret lalu, bahwasanya dari pengungkapan yang sebelumnya kami akan terus dalami terkait jaringan yang ada, akan kita telusuri dan kejar, ini salah satu bukti nyatanya," ungkapnya.
Baca juga: Kandang Burung di Alun-alun Nyaris Roboh, Ini Kata DLH Kota Malang
Danang menyebutkan, menurut pengakuan para tersangka, mereka baru menjalankan aksinya sekali. Tetapi, pihaknya akan terus mendalami fakta yang sesungguhnya.
Danang menduga, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari luar negeri seperti dari kawasan negara-negara di Timur Tengah dan kawasan Segitiga Emas di Asia.
"Tetapi akan terus kita dalami lagi, di mana saja target pemasaran untuk narkotika jenis sabu ini karena Kota Malang menjadi salah satu bagian jalur perlintasan dari dan ke wilayah aglomerasi ke daerah lainnya. Tentunya pemasaran bisa ke mana saja, namun ketika terdeteksi melintas di Kota Malang akan kita tangkap," ungkapnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati.
"Kita tetap terus melakukan pengembangan terhadap perkara narkoba yang ada, termasuk berkoordinasi dengan jaksa penuntut di pengadilan untuk hukuman paling tinggi terhadap pelaku peredaran di Kota Malang," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.