BONDOWOSO , KOMPAS.com – Mohammad Sofyan (27), warga Desa Mangli, Kecamatan Pujer diamankan Polres Bondowoso pada Senin (6/6/2022.
Pria tersebut ditangkap usai mengajak duel petugas polisi lalu lintas yang tengah melakukan edukasi penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.
Baca juga: Ayah di Bondowoso Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri
Kasus tersebut bermula saat anggota polisi lalu lintas Polres Bondowoso menggelar operasi kendaraan pengangkut hewan ternak pada Sabtu (4/6/2022).
Pelaku saat itu diminta berhenti oleh anggota kepolisian. Namun dia tidak koperatif dan cenderung melawan. Bahkan sopir pikap pengangkut hewan ternak itu juga menantang polisi.
“Sebenarnya sopir itu sudah diminta berhenti dengan humanis oleh anggota. Tapi, ternyata kabur. Dikejar oleh anggota hingga ke Gerbong Maut," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko dalam keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Gibran Samakan Persiapan ASEAN Para Games dengan Kisah Bandung Bondowoso
Selain itu, kata dia, sopir tersebut juga menolak saat hendak ditilang. Bahkan, dia juga mengambil bukti tilang STNK milik pengendara lain yang ditilang.
Perlawanan sopir pikap ini direkam oleh warga hingga viral di media sosial.
Akhirnya, pihak kepolisian mencari pelaku dan berhasil mengamankannnya.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan, berikut mobil pikap Nopol B-9617-FAD yang dikendarai pelaku saat melawan petugas. Rekaman video juga sudah kami amankan," papar dia.
Baca juga: 2 Pemuda di Bondowoso Satroni Rumah Mantan Gurunya, Curi Barang Senilai Rp 18,3 Juta
Dia menambahkan pelaku tak melakukan perlawanan saat ditangkap. Dia lalu dibawa ke Mapolres Bondowoso untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kita juga melakukan tes urine pada pelaku, hasilnya negatif. Karena khawatir terpengaruh obat-obatan terlarang," urainya.
Kapolres menegaskan selain melanggar lalu lintas, sopir pikap ini juga melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas yang melakukan tugas secara sah.
Akibatnya, pria tersebut terancam dijerat pasal 214 ayat (1) subsider pasal 211 subsider pasal 212 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.