Dia menambahkan pelaku tak melakukan perlawanan saat ditangkap. Dia lalu dibawa ke Mapolres Bondowoso untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kita juga melakukan tes urine pada pelaku, hasilnya negatif. Karena khawatir terpengaruh obat-obatan terlarang," urainya.
Kapolres menegaskan selain melanggar lalu lintas, sopir pikap ini juga melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas yang melakukan tugas secara sah.
Akibatnya, pria tersebut terancam dijerat pasal 214 ayat (1) subsider pasal 211 subsider pasal 212 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.