Seperti diberitakan, kasus oknum petinggi Satpol PP di Kota Surabaya yang diduga menjual barang penertiban di luar prosedur telah dilaporkan Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto ke kepolisian.
Laporan polisi itu dibuat Eddy pada Kamis (2/6/2022) lalu.
"Kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut," kata Eddy.
Tak hanya itu, oknum tersebut juga telah dilaporkan ke Inspektorat Surabaya.
Hal itu Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun sanksi yang disiapkan bisa berujung pemecatan apabila terbukti melakukan tindakan pidana.
"Saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya. Proses selanjutnya, kami serahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," ujar dia.
Baca juga: Asal-usul Nama Surabaya, Pertarungan Sura dan Baya
Kasus dugaan oknum petinggi Satpol PP menjual barang hasil penertiban ini pertama kali diungkap Komunitas Peduli Surabaya.
Salah satu perwakilan dari Komunitas Peduli Surabaya, Julianto, berharap tindakan oknum petinggi Satpol PP ini segera ditangani serius oleh Kepala Satpol PP Surabaya, Inspektorat Surabaya, dan juga pihak kepolisian.
Sebab, hal itu sudah menyalahi aturan dan itu sudah bisa masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.
"Oknum ASN ini pendapatannya kan sudah tinggi. Masa masih kurang? Apalagi ini warga baru mau bergerak perekonomiannya, mana rasa simpati dan empatinya?" tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.