Salin Artikel

Petinggi Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Hasil Penertiban, Eri Cahyadi: Kalau Terbukti, Keluar dari PNS

Sanksi terberat bagi oknum Satpol PP itu akan diberikan jika dalam proses hukum, yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau terbukti melakukan tindak pidana.

"Sanksinya sudah jelas. Kalau terbukti, bisa keluar dari PNS. Saya bilang, siapa yang berbuat salah, akan mendapatkan akibat buruk," kata Eri di Surabaya, Minggu (5/6/2022).

Dengan kejadian ini, Eri mengaku wajah Pemkot Surabaya ikut tercoreng. Terlebih lagi, Satpol PP adalah penegak Perda dan seharusnya bisa menjadi contoh dalam menjalankan aturan.

"Hari-hari ini, pemerintah (kota) kerja mati-matian untuk kepentingan umat, membahagiakan dengan ekonomi kerakyatan. Kalau tidak menjadi contoh yang bagus, bagaimana masyarakat bisa menjadi baik?" kata dia.

Ia mengaku sudah berkali-kali menegaskan kepada para pemangku jabatan di Pemkot Surabaya yang sudah dilantik agar bekerja dengan hati demi kesejahteraan masyarakat.

Termasuk, mengedepankan nilai-nilai agama sebagai pegangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya.

Karena itu, para pejabat yang tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, dianggap sudah tidak lagi amanah kepada masyarakat.

"Ketika seorang diberi amanah, maka seharusnya menjaga akidah agama. Kalau akidah rusak, maka dia tidak bisa menjaga amanah," ucap Eri.


Eri mengaku akan menyerahkan kasus kepada kepolisian dan Inspektorat.

Selain terancam pidana, oknum Satpol PP itu juga akan menunggu sanksi terberat, yakni pemecatan sebagai ASN.

Ia berharap, kasus tersebut bisa ditangani dengan cepat, sehingga sanksi hukum maupun sanksi disiplin ASN bisa segera dijatuhkan.

"Kami serahkan ke Polrestabes. Kami minta percepat, sehingga tidak ngambang dan cepat (selesai). Kalau terbukti salah, sanksi harus dijalankan," tegas Eri.

Ia juga berpesan agar para pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya meningkatkan integritasnya.

Tak hanya Satpol PP, Eri meminta seluruh perangkat daerah harus menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran.

"Sekali pun ini oknum, bukan instansi, kepala OPD harus memberikan pemahaman dalam menjalankan tugas. Yakni, harus dengan (berpegang pada) agama," kata Eri.

"Kalau sudah dibina, masih salah, maka harus diberikan penegasan sanksi. Sebab, baik tidaknya pemkot karena PNS Surabaya," imbuh dia.


Seperti diberitakan, kasus oknum petinggi Satpol PP di Kota Surabaya yang diduga menjual barang penertiban di luar prosedur telah dilaporkan Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto ke kepolisian.

Laporan polisi itu dibuat Eddy pada Kamis (2/6/2022) lalu.

"Kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut," kata Eddy.

Tak hanya itu, oknum tersebut juga telah dilaporkan ke Inspektorat Surabaya.

Hal itu Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun sanksi yang disiapkan bisa berujung pemecatan apabila terbukti melakukan tindakan pidana. 

"Saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya. Proses selanjutnya, kami serahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," ujar dia.

Kasus dugaan oknum petinggi Satpol PP menjual barang hasil penertiban ini pertama kali diungkap Komunitas Peduli Surabaya.

Salah satu perwakilan dari Komunitas Peduli Surabaya, Julianto, berharap tindakan oknum petinggi Satpol PP ini segera ditangani serius oleh Kepala Satpol PP Surabaya, Inspektorat Surabaya, dan juga pihak kepolisian.

Sebab, hal itu sudah menyalahi aturan dan itu sudah bisa masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

"Oknum ASN ini pendapatannya kan sudah tinggi. Masa masih kurang? Apalagi ini warga baru mau bergerak perekonomiannya, mana rasa simpati dan empatinya?" tutur dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/05/205121178/petinggi-satpol-pp-surabaya-diduga-jual-barang-hasil-penertiban-eri-cahyadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke