Eri mengaku akan menyerahkan kasus kepada kepolisian dan Inspektorat.
Selain terancam pidana, oknum Satpol PP itu juga akan menunggu sanksi terberat, yakni pemecatan sebagai ASN.
Ia berharap, kasus tersebut bisa ditangani dengan cepat, sehingga sanksi hukum maupun sanksi disiplin ASN bisa segera dijatuhkan.
"Kami serahkan ke Polrestabes. Kami minta percepat, sehingga tidak ngambang dan cepat (selesai). Kalau terbukti salah, sanksi harus dijalankan," tegas Eri.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 5 Juni 2022 : Siang hingga Malam Cerah Berawan
Ia juga berpesan agar para pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya meningkatkan integritasnya.
Tak hanya Satpol PP, Eri meminta seluruh perangkat daerah harus menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran.
"Sekali pun ini oknum, bukan instansi, kepala OPD harus memberikan pemahaman dalam menjalankan tugas. Yakni, harus dengan (berpegang pada) agama," kata Eri.
"Kalau sudah dibina, masih salah, maka harus diberikan penegasan sanksi. Sebab, baik tidaknya pemkot karena PNS Surabaya," imbuh dia.
Baca juga: Investasi Bodong di Surabaya, Pelaku Pamer Barang Mewah, Korban Tergiur Untung Besar