BOJONEGORO, KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang kepala desa berinisial AS, di Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
AS diduga melakukan penyelewengan dana desa yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 dan 2020.
Baca juga: Pria di Bojonegoro Hilang, Sandalnya Ditemukan di Tepi Sungai Bengawan Solo
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AS.
AS diperiksa terkait pengelolaan keuangan desa oleh tim penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Bojonegoro, sekira pukul 20.45 WIB, Senin (23/5/2022).
"Iya benar, kami sudah tetapkan tersangka, dan oknumnya langsung dilakukan penahanan," kata AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (25/5/2022).
Polisi menjadikan AS sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No. 32 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Girindra mengungkapkan, piihaknya belum bisa menjelaskan secara detail perkara yang menyeret oknum kepala desa yang baru menjabat beberapa tahun tersebut.
Baca juga: 15 Daerah di Jatim Zona Hijau PMK, Khofifah: Bisa Suplai Hewan Kurban
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.