Salin Artikel

Oknum Kades di Bojonegoro Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

AS diduga melakukan penyelewengan dana desa yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 dan 2020.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AS.

AS diperiksa terkait pengelolaan keuangan desa oleh tim penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Bojonegoro, sekira pukul 20.45 WIB, Senin (23/5/2022).

"Iya benar, kami sudah tetapkan tersangka, dan oknumnya langsung dilakukan penahanan," kata AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (25/5/2022).

Polisi menjadikan AS sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No. 32 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Girindra mengungkapkan, piihaknya belum bisa menjelaskan secara detail perkara yang menyeret oknum kepala desa yang baru menjabat beberapa tahun tersebut.


Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara detail perkara yang dilakukan oleh tersangka.

"Ya ini baru menyelesaikan pemeriksaan, untuk detailnya nanti akan disampaikan ke media," terangnya.

Sebelumnya, masyarakat menemukan adanya kejanggalan terkait pembiayaan sejumlah kegiatan yang bersumber dari APBDes atau dana desa. Kejanggalan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/25/202620078/oknum-kades-di-bojonegoro-ditetapkan-sebagai-tersangka-dugaan-korupsi-dana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke