Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Minta Imigrasi Cekal 2 Tersangka Ekspor Ilegal 8 Kontainer Minyak Goreng

Kompas.com - 24/05/2022, 06:24 WIB
Achmad Faizal,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meminta pihak imigrasi mencekal dua tersangka kasus ekspor ilegal 8 kontainer minyak goreng ke Timor Leste.

"Pencekalan agar keduanya tidak melarikan diri ke luar negeri. Kami sudah berkirim surat ke kantor Imigrasi dan Kemenkumham Jatim," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).

Keduanya adalah R (60) dan E (44) yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Baca juga: Keran Ekspor Dibuka, Polisi Pastikan Penyelundupan Minyak Goreng ke Timor Leste Tetap Diproses

 

E yang berperan sebagai penyedia dokumen dan R berperan sebagai pembeli yang hendak menjual ke Timor Leste.

Anton memastikan, proses hukum keduanya tetap berjalan meski pemerintah sudah tidak lagi melarang ekspor minyak goreng ke luar negeri per 23 Mei 2022.

"Proses hukum lanjut, karena aksi kejahatannya terjadi saat larangan diberlakukan," ujarnya.

Seperti diberitakan, 8 kontainer berisi minyak goreng kemasan gagal diekspor secara ilegal ke Timor Leste dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ekspor tersebut digagalkan tim gabungan Satgas Pangan Bareskrim, Polda Jatim dan Bea Cukai pada 4 Mei lalu.

Saat itu tim gabungan menemukan tiga kontainer di Depo kontainer Meratus Jalan Tambak Langon Surabaya.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Pamekasan Masih Tinggi, Pedagang Kue Pilih Perkecil Ukuran

Di waktu yang sama, ada lima kontainer lagi berisi minyak goreng kemasan yang siap diberangkatkan ke Dili Timor Leste dari Terminal Teluk Lamong.

Dalam dokumen ekspor, pelaku memalsukan barang dengan menyebut barang yang diekspor tersebut adalah barang makanan dan minuman.

E dan R dijerat Pasal 52 Jo 112 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara 5 tahun.

Keduanya juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Barang yang dilarang untuk diekspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Surabaya
Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Surabaya
Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Surabaya
Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Surabaya
Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Surabaya
3 YouTuber Pembuat Film 'Guru Tugas' Ditetapkan Tersangka

3 YouTuber Pembuat Film "Guru Tugas" Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com