Hasil gelar perkara Kamis siang di Mapolres Mojokerto, menetapkan Adi Firmansyah yang merupakan sopir bus, sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 310 dan 311 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Soal Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto, Pengamat Minta Polisi Periksa PO
Bus pariwisata Ardiansyah yang membawa 34 penumpang terlibat kecelakaan di Tol Surabaya - Mojokerto (Sumo), Senin (16/5/2022) pagi.
Polisi menyebutkan, kecelakaaan tersebut adalah kecelakaan tunggal, karena bus menabrak tiang VMS (Variable Message Sign) lalu terguling.
Bus membawa 34 penumpang warga Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya yang berwisata ke Yogyakarta dan ke kawasan dataran tinggi Dieng di Wonosobo Jawa Tengah.
Baca juga: Hadiri Tahlilan Korban Kecelakaan Bus Tol Sumo, Ini Kata Gubernur Khofifah
Sopir bus bernama Ade Firmansyah, mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit Citra Medika Mojokerto. Dia didiagnosis mengalami cedera otak ringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.