Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi PMK, Pemkab Didesak "Lockdown" Pasar Hewan di Lumajang

Kompas.com - 18/05/2022, 21:36 WIB
Miftahul Huda,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


LUMAJANG, KOMPAS.com - Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mendesak Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk menerapkan lockdown atau menutup pasar hewan demi mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) meluas.  

"Melihat penularan yang sangat cepat ini, sangat penting Pemkab segera mengirimkan surat ke Pemprov dan Kementan untuk memberlakukan lockdown," kata Dewa melalui sambungan telepon, Rabu (18/5/2022).

Dewa juga menyayangkan masih ramainya aktivitas warga yang mendatangi pasar hewan di Lumajang untuk melakukan aktivitas jual beli sapi.

Baca juga: 11 Ekor Sapi di Lampung Terjangkit PMK, Pemprov Lampung Bentuk Unit Khusus

Menurutnya, semua pasar hewan di Lumajang harus ditutup untuk memutus penularan PMK yang sangat cepat.

"Saat kami cek kemarin masih banyak yang datang membawa sapinya ke pasar hewan, padahal di sana menjadi tempat paling rawan penyebaran PMK," tambahnya.

Selain 604 sapi yang terpapar PMK, data terbaru dari Dinas pertanian Kabupaten Lumajang juga menyebut ada 28 ekor kerbau, 9 ekor kambing, dan 9 ekor domba yang terpapar.

Nahasnya, angka kesembuhannya sangat kecil dibandingkan angka kematian. Untuk sapi, dari 604 ekor yang terpapar hanya 5 ekor yang sembuh, sedangkan angka kematiannya sebanyak 10 ekor.

Sedangkan kambing, domba, dan kerbau tidak tercantum dalam catatan laporan perkembangan PMK Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Ratusan Sapi Terjangkit PMK di Lombok Tengah Mulai Sembuh

Kini, dengan terbentuknya Satgas PMK di Lumajang akan memperketat peredaran sapi yang terpapar PMK di Kabupaten Lumajang.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, baru-baru ini Polres Lumajang mengamankan 4 ekor sapi perah yang hendak dijual di pasar hewan Kecamatan Klakah.

"Jelas kami larang mobilisasi sapi yang hendak masuk ke Lumajang dan keluar Lumajang sampai dinyatakan aman dan boleh bertransaksi kembali," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com