MALANG, KOMPAS.com - Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Malang yang mengatur tentang operasional hewan ternak ruminansia dan babi di Kabupaten Malang, jawa Timur membuat sejumlah pedagang sapi di pasar batal berdagang.
Salah satunya di Pasar Singosari. Puluhan pedagang ternak di sana memulangkan sapi-sapinya lebih awal, Jumat (13/5/2022).
Terlihat sejumlah mobil pikap dan truk berbondong-bondong mengankut sapinya keluar dari pasar pada sekitar pukul 10.00 WIB. Padahal, pada hari-hari biasanya jam operasional pasar hewan itu sampai pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Wabah PMK Masuk Madiun, Wali Kota: Petugas Disperta Jangan Tidur
Salah satu pedagang, Hasyim (45) mengatakan mereka pulang setelah mendapat sosialisasi dari Polsek Singosari terkait penutupan sementara pasar hewan.
"Biasanya pulangnya itu jam 17.00-an tapi hari ini kami pulang, karena disuruh libur sementara akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK)," ungkapnya saat ditemui, Jumat (13/5/2022).
"Tadi pagi petugas juga ada penyemprotan desinfektan di sini," imbuhnya.
Kebijakan penutupan pasar hewan itu, menurut Hasyim tentunya berdampak bagi pendapatannya. Namun, pihaknya mengaku pasrah. Sebab, hal itu juga untuk kebaikan para pedagang.
"Tidak apa-apa, tutup sementara. Daripada kalau buka membuat wabah PMK semakin menyebar, dan kita pun semakin lama tidak berjualan," jelasnya.
Beruntungnya, meskipun harus pulang lebih awal, Hasyim mengaku sudah menjual sembilan sapi.
Baca juga: Antisipasi PMK, Polisi Cegat Pengiriman Hewan Ternak ke Pulau Madura
"Sisa satu sapi yang belum dijual dan dibawa pulang ke daerah Nongkojajar Pasuruan," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.