Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jember Tangkap Pengepul Benih Lobster Ilegal, Begini Modusnya

Kompas.com - 11/05/2022, 16:18 WIB
Bagus Supriadi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Df, warga Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diamankan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jember karena menjual 1.300 ekor benur atau benih lobster tanpa izin alias ilegal, Rabu (11/5/2022).

Kepala Kepolisian Resor Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, pelaku akan mengirimkan bayi lobster ini ke Banyuwangi.

“Namun, pelaku berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Hery saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu.

Baca juga: Jutaan Bayi Lobster di Kaur Bengkulu Diduga Dijual Secara Ilegal

Menurutnya, Df merupakan pengepul bayi lobster. Modus pelaku adalah membeli bayi lobster dari seseorang berinisial H.

“Jadi pelaku mendapatkan baby lobster dari H yang saat ini dalam perburuan kami,” tambah dia.

Setelah mendapatkan benih lobster, pelaku menghubungi pembeli dari Banyuwangi untuk menentukan tempat pengambilan baby lobster tersebut.

Transaksi bayi lobster antara pelaku dengan pembeli selalu berpindah-pindah. Tujuannya untuk mengelabui petugas.

Baca juga: Rumah Penampungan 6.100 Benih Lobster di Jambi Digerebek, 7 Orang Ditangkap

Hery menegaskan, penjualan bayi lobster yang dilakukan secara ilegal ini merupakan tindak pidana kejahatan. Sebab, transaksi itu dilakukan tanpa izin dan pelaku juga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagaimana diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Sementara itu, kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku menjadi pengepul bayi lobster sejak dua tahun. Bayi lobster jenis pasir dijual seharga Rp 6.000 per ekor. Sedangkan untuk jenis bayi lobster mutiara dijual seharga Rp 10.000 per ekor.

Df mengaku membawa bayi lobster dengan cara dibungkus menggunakan plastik, kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.

“Dibungkus dengan plastik yang sudah diberi oksigen,” ucap dia.

Terkadang, pelaku mengantar barangnya ke pembeli, kadang pembeli yang datang ke Jember. Terkadang pula pelaku dan pembeli bertemu di kawasan Gunung Gumitir.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 atau Pasal 92 ayat 1 juncto Pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 92 juncto Pasal 26 UU RI nomor 19 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dia terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tabur Bunga di Makam Marsinah, 'Pahlawan Buruh' Asal Nganjuk

Tabur Bunga di Makam Marsinah, "Pahlawan Buruh" Asal Nganjuk

Surabaya
Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Surabaya
Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Surabaya
Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Surabaya
Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi 'May Day'

Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi "May Day"

Surabaya
Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Surabaya
Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Surabaya
Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Surabaya
Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com