Selanjutnya pada Senin (9/5/2022), polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mirip dengan pelaku pencurian emas TKP Pasar Lenteng dan pencurian uang di toko Jalan Raya Asta Tinggi.
Polisi, lanjut Rahman, melakukan penyelidikan secara intensif terhadap terduga pelaku dan melakukan penangkapan serta penggeledahan di Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
"Dari hasil introgasi penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dua TKP yaitu di Komplek Pertokoan Pasar Lenteng dan Pencurian Uang di Toko Kenyek Jalan Asta Tinggi Desa Kebunagung," tuturnya.
Kepada polisi, HR mengaku uang hasil curian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kini, ia dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.