Dikeroyok massa
Penangkapan terhadap empat polisi gadungan di Mojokerto itu berawal dari peristiwa pengeroyokan massa di Dusun Kweden, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (7/5/2022).
Saat itu, warga mengeroyok tiga orang yang mengaku anggota Polda Jatim saat hendak membawa salah satu warga Dusun Kweden.
Karena tidak bisa menunjukkan surat tugas ataupun surat penangkapan dari institusi kepolisian, tiga orang tersebut kemudian dikeroyok warga setempat.
Baca juga: Pria di Medan Ditangkap Jadi Polisi Gadungan, Peras Tiap Pengendara Rp 50.000 Selama Setahun
Awalnya, ada empat orang yang datang. Namun, saat kondisi massa memanas, satu orang berhasil kabur lebih dulu.
AKP Gondam menuturkan, korban yang hendak diculik dan diperas oleh para polisi gadungan sempat dibawa meninggalkan rumah.
Namun, karena ponsel korban tertinggal, korban diantar kembali ke rumah. Saat di rumah, korban yang merasa janggal dengan perilaku orang-orang yang membawanya berteriak hingga kemudian direspons tetangga.
“Korban diancam, kemudian dibawa pakai mobil. Belum terlalu jauh karena pada saat itu korban diantarkan kembali ke rumah karena HP-nya ketinggalan,” ungkap Gondam.
Dia menambahkan, empat polisi gadungan tersebut kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 dan 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.