Salin Artikel

4 Polisi Gadungan Beraksi di Mojokerto, Dikeroyok Warga Saat Hendak Culik Korban

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, meringkus empat orang yang menyamar sebagai anggota Polri.

Keempatnya kini ditahan di Mapolres Mojokerto dan menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto AKP Gondam mengungkapkan, keempat polisi gadungan itu merupakan sindikat penipuan dan pemerasan dengan mencatut nama institusi kepolisian.

Sebelum ditangkap di Mojokerto, komplotan itu sudah beraksi di beberapa tempat. Komplotan itu berhasil memeras beberapa korban dengan jumlah uang yang berhasil dikumpulkan sekitar Rp 100 juta.

Mereka beraksi dengan cara mendatangi korban, menyampaikan ancaman kasus hukum, lalu meminta korban memberikan uang.

“Mereka bertindak sebagai polisi, kemudian menakut-nakuti korban dengan cara kalau tidak bersedia menyerahkan uang yang diminta, mereka akan dibawa ke Polda Jatim,” kata AKP Gondam, Senin (9/5/2022).

Dia menjelaskan, para polisi gadungan itu bekerja secara berkelompok. Masing-masing anggota komplotan memiliki tugas yang berbeda, namun saling terkait.

“Setelah kita dalami memang ini jaringan, ada orang yang menginformasikan kepada mereka terlebih dahulu. Menginformasikan bahwa di sini ada potensi (orang) untuk bisa ditakut-takuti,” ungkap Gondam.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, komplotan polisi gadungan itu tidak hanya beranggotakan empat orang. Polisi menetapkan lima orang sebagai DPO setelah penangkapan terhadap empat polisi gadungan tersebut.


Dikeroyok massa

Penangkapan terhadap empat polisi gadungan di Mojokerto itu berawal dari peristiwa pengeroyokan massa di Dusun Kweden, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (7/5/2022).

Saat itu, warga mengeroyok tiga orang yang mengaku anggota Polda Jatim saat hendak membawa salah satu warga Dusun Kweden.

Karena tidak bisa menunjukkan surat tugas ataupun surat penangkapan dari institusi kepolisian, tiga orang tersebut kemudian dikeroyok warga setempat.

Awalnya, ada empat orang yang datang. Namun, saat kondisi massa memanas, satu orang berhasil kabur lebih dulu.

AKP Gondam menuturkan, korban yang hendak diculik dan diperas oleh para polisi gadungan sempat dibawa meninggalkan rumah.

Namun, karena ponsel korban tertinggal, korban diantar kembali ke rumah. Saat di rumah, korban yang merasa janggal dengan perilaku orang-orang yang membawanya berteriak hingga kemudian direspons tetangga.

“Korban diancam, kemudian dibawa pakai mobil. Belum terlalu jauh karena pada saat itu korban diantarkan kembali ke rumah karena HP-nya ketinggalan,” ungkap Gondam.

Dia menambahkan, empat polisi gadungan tersebut kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 dan 9 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/09/194923978/4-polisi-gadungan-beraksi-di-mojokerto-dikeroyok-warga-saat-hendak-culik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke