SUMENEP, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi petasan di Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Senin (25/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan sebanyak 4 orang yang diduga memproduksi petasan yakni WW (24), AS (38), MA (19), dan MAD (14).
"Semuanya berasal dari Desa Batang-Batang Laok, Sumenep," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Viral Video Dugaan Pungutan Biaya Mudik Gratis di Sumenep, Ini Penjelasan Bupati
Widiarti menjelaskan, peristiwa penggerebekan itu bermula adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan produksi petasan ilegal di kawasan Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan mendapati empat pelaku sedang membuat petasan di rumah AS di Desa Batang-Batang Laok sekitar pukul 23.00 WIB.
Di lokasi, polisi juga mengamankan 481 selongsong kecil yang belum terisi bahan petasan, 40 selongsong sedang yang sudah terisi bahan petasan, 40 selongsong sedang belum terisi bahan petasan, 12 selongsong besar belum terisi bahan petasan, dan obat petasan sebanyak 0,5 kilogram.
Baca juga: Produksi Serbuk Petasan, Seorang Pria di Ponorogo Ditangkap Polisi
"Berdasarkan pengakuan mereka, bahan-bahan untuk membuat petasan dibeli secara online," kata Widiarti.
Keempat orang tersebut berikut barang buktinya diamankan ke Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.