Salin Artikel

Rumah Pembuat Petasan Ilegal Digerebek di Sumenep, 4 Orang Diamankan

Berdasarkan hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan sebanyak 4 orang yang diduga memproduksi petasan yakni WW (24), AS (38), MA (19), dan MAD (14).

"Semuanya berasal dari Desa Batang-Batang Laok, Sumenep," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Selasa (26/4/2022).

Widiarti menjelaskan, peristiwa penggerebekan itu bermula adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan produksi petasan ilegal di kawasan Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan mendapati empat pelaku sedang membuat petasan di rumah AS di Desa Batang-Batang Laok sekitar pukul 23.00 WIB.

Di lokasi, polisi juga mengamankan 481 selongsong kecil yang belum terisi bahan petasan, 40 selongsong sedang yang sudah terisi bahan petasan, 40 selongsong sedang belum terisi bahan petasan, 12 selongsong besar belum terisi bahan petasan, dan obat petasan sebanyak 0,5 kilogram.

"Berdasarkan pengakuan mereka, bahan-bahan untuk membuat petasan dibeli secara online," kata Widiarti.

Keempat orang tersebut berikut barang buktinya diamankan ke Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/26/113213178/rumah-pembuat-petasan-ilegal-digerebek-di-sumenep-4-orang-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke