Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produksi Serbuk Petasan, Seorang Pria di Ponorogo Ditangkap Polisi

Kompas.com - 26/04/2022, 11:10 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial HS (28) karena memproduksi serbuk petasan.

HS ditangkap di sebuah warung kopi di Dukuh Krajan, Desa Pengkol, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, pada Kamis (21/4/2022), saat hendak bertransaksi serbuk petasan yang dibuatnya.

Saat itu, polisi mengamankan 9 kilogram serbuk petasan dari tangan pria asal Desa Tatung, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

Baca juga: Istri di Ponorogo Selingkuh Saat Suami Kerja di Luar Negeri, Video Asusilanya Dikirim Selingkuhan

“Tersangka kami tangkap di salah satu warung kopi di Desa Pengkol, Kecamatan Kauman, Kamis (21/4/2022). Saat ditangkap, tersangka HS sementara hendak bertransaksi jual beli serbuk (obat) petasan kepada TR,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Senin (25/4/2022).

Saat ditangkap, tersangka HS mengakui bahwa sedang menunggu pembeli serbuk petasan yang dibuatnya. Saat itu, HS membawa 9 kilogram serbuk petasan yang dikemas dalam sepuluh plastik bening.

Baca juga: Daihatsu Ayla Tabrak Motor di Simpang Empat Banggel Ponorogo, 1 Orang Tewas

Menurut Catur, HS meracik sendiri serbuk petasan itu. HS meracik serbuk petasan dengan berbagai bahan yang didapatnya dengan membeli secara online.

“Sedangkan cara meracik bubuk petasan, tersangka HS mengaku belajar dengan cara melihat di Youtube,” jelas Catur.

Satu kilogram bubuk petasan dijual dengan harga Rp 250.000. Untuk pemasarannya, HS menawaran melalui akun Facebook miliknya. Sebelum ditangkap, serbuk hasil racikan HS akan dibeli oleh TR (37), warga Kabupaten Magetan.

Kepada polisi, TR mengakui bahwa dirinya membeli bubuk petasan dari HS sebanyak 9 kilogram dengan harga total Rp 2.250.000.

TR mengaku akan menggunakan sendiri serbuk petasan itu.

Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com