Menyoal polisi memiliki alat bukti surat visum, Dalu mempertanyakan surat visum tersebut.
Pasalnya dugaan percabulan yang dituduhkan kepada kliennya itu terjadi seminggu lebih sebelum kasus dilaporkan ke polisi.
"Visum kami pertanyakan kejadian tanggal 6 Desember 2021 setelah itu baru dilaporkan tanggal 15 Desember. Lalu keluar visum. Visum apa. Terlebih kasus itu dugaan percabulan. Bukan perkosaan. Kalau perkosaan ada perubahan fisik. Ini tuduhan percabulan hanya memegang (alat vital)," kata Dalu.
Baca juga: Kronologi Pengusaha Gabah di Madiun Dirampok Usai Ambil Uang di Bank, Kerugian Rp 280 Juta
Ia pun mempertanyakan penyidik tidak menahan klienya setelah kasus itu dilaporkan ke polisi pertengahan Desember 2021.
Padahal tuduhan ke kliennya pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya dapat menahan tersangka.
Setelah dilaporkan, kliennya hanya dikenakan wajib lapor. Kliennya baru ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka akhir Maret 2022.
Baca juga: Kronologi Pengusaha Gabah di Madiun Dirampok Usai Ambil Uang di Bank, Kerugian Rp 280 Juta
Terhadap gugatan itu, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo yang dikonfirmasi terpisah menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka kasus percabulan.
"Kami siap hadapi gugatan praperadilan dari pemohon. Kita siapkan pembuktian-pembuktian baik teknis maupun taktis penyidikan," kata Anton.
Menurut Anton, saat ini gugatan praperadilan sudah memasuki tahap pembuktian dan masih sementara masih berjalan.
Soal alat bukti lemah dalam penetapan tersangka, Anton menyatakan akan diuji dalam sidang.
"Masing-masing memiliki alat bukti silakan diuji di sidang praperadilan. Saya yakin hasilnya akan obyektif," kata Anton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.