Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Percabulan Gugat Kapolres Madiun, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 22/04/2022, 14:55 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com- Seorang tersangka kasus percabulan berinisial TW menggugat praperadilan Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Gugatan dilayangkan lantaran penyidik Polres Madiun dinilai menetapkan TW sebagai tersangka kasus percabulan dengan alat bukti yang lemah.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Madiun Hari Ini, 22 April 2022

Alasan gugatan

Kuasa Hukum TW, Dalu E Prasetiyo menyatakan, kliennya menggugat Kapolres lantaran menilai alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan TW sebagai tersangka lemah.

Saat menetapkan TW sebagai tersangka kasus percabulan dengan korban berinisial K, penyidik hanya berbekal keterangan saksi korban dan barang bukti.

"Saya tanya penyidik terkait saksi, di situ cuma ada satu saksi korban dan saksi pelapor yang hanya mendengar tetapi tidak melihat secara langsung mengalami," kata Dalu.

Baca juga: Malu Hamil di Luar Nikah, Perempuan di Madiun Tega Cekik dan Buang Bayinya

Menurut Dalu, jika hanya alat bukti surat dan tidak didukung dengan keterangan saksi maka pembuktian sangat lemah.

Padahal untuk menentukan tersangka, minimal harus ada dua alat bukti.

"Ada lima alat bukti yang diatur dalam KUHAP, saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa," ujar Dalu.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan 5 RTH di Madiun, Jaksa Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab

Menyoal polisi memiliki alat bukti surat visum, Dalu mempertanyakan surat visum tersebut.

Pasalnya dugaan percabulan yang dituduhkan kepada kliennya itu terjadi seminggu lebih sebelum kasus dilaporkan ke polisi.

"Visum kami pertanyakan kejadian tanggal 6 Desember 2021 setelah itu baru dilaporkan tanggal 15 Desember. Lalu keluar visum. Visum apa. Terlebih kasus itu dugaan percabulan. Bukan perkosaan. Kalau perkosaan ada perubahan fisik. Ini tuduhan percabulan hanya memegang (alat vital)," kata Dalu.

Baca juga: Kronologi Pengusaha Gabah di Madiun Dirampok Usai Ambil Uang di Bank, Kerugian Rp 280 Juta

Ia pun mempertanyakan penyidik tidak menahan klienya setelah kasus itu dilaporkan ke polisi pertengahan Desember 2021.

Padahal tuduhan ke kliennya pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya dapat menahan tersangka.

Setelah dilaporkan, kliennya hanya dikenakan wajib lapor. Kliennya baru ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka akhir Maret 2022.

Baca juga: Kronologi Pengusaha Gabah di Madiun Dirampok Usai Ambil Uang di Bank, Kerugian Rp 280 Juta

Tanggapan Kapolres Madiun

Kapolres Madiun, AKBP ANTON PRASETYOKOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI Kapolres Madiun, AKBP ANTON PRASETYO

Terhadap gugatan itu, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo yang dikonfirmasi terpisah menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka kasus percabulan.

"Kami siap hadapi gugatan praperadilan dari pemohon. Kita siapkan pembuktian-pembuktian baik teknis maupun taktis penyidikan," kata Anton.

Menurut Anton, saat ini gugatan praperadilan sudah memasuki tahap pembuktian dan masih sementara masih berjalan.

Soal alat bukti lemah dalam penetapan tersangka, Anton menyatakan akan diuji dalam sidang.

"Masing-masing memiliki alat bukti silakan diuji di sidang praperadilan. Saya yakin hasilnya akan obyektif," kata Anton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Surabaya
Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com