Salin Artikel

Tersangka Percabulan Gugat Kapolres Madiun, Ini Penyebabnya

Gugatan dilayangkan lantaran penyidik Polres Madiun dinilai menetapkan TW sebagai tersangka kasus percabulan dengan alat bukti yang lemah.

Alasan gugatan

Kuasa Hukum TW, Dalu E Prasetiyo menyatakan, kliennya menggugat Kapolres lantaran menilai alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan TW sebagai tersangka lemah.

Saat menetapkan TW sebagai tersangka kasus percabulan dengan korban berinisial K, penyidik hanya berbekal keterangan saksi korban dan barang bukti.

"Saya tanya penyidik terkait saksi, di situ cuma ada satu saksi korban dan saksi pelapor yang hanya mendengar tetapi tidak melihat secara langsung mengalami," kata Dalu.

Menurut Dalu, jika hanya alat bukti surat dan tidak didukung dengan keterangan saksi maka pembuktian sangat lemah.

Padahal untuk menentukan tersangka, minimal harus ada dua alat bukti.

"Ada lima alat bukti yang diatur dalam KUHAP, saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa," ujar Dalu.


Menyoal polisi memiliki alat bukti surat visum, Dalu mempertanyakan surat visum tersebut.

Pasalnya dugaan percabulan yang dituduhkan kepada kliennya itu terjadi seminggu lebih sebelum kasus dilaporkan ke polisi.

"Visum kami pertanyakan kejadian tanggal 6 Desember 2021 setelah itu baru dilaporkan tanggal 15 Desember. Lalu keluar visum. Visum apa. Terlebih kasus itu dugaan percabulan. Bukan perkosaan. Kalau perkosaan ada perubahan fisik. Ini tuduhan percabulan hanya memegang (alat vital)," kata Dalu.

Ia pun mempertanyakan penyidik tidak menahan klienya setelah kasus itu dilaporkan ke polisi pertengahan Desember 2021.

Padahal tuduhan ke kliennya pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya dapat menahan tersangka.

Setelah dilaporkan, kliennya hanya dikenakan wajib lapor. Kliennya baru ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka akhir Maret 2022.

Terhadap gugatan itu, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo yang dikonfirmasi terpisah menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka kasus percabulan.

"Kami siap hadapi gugatan praperadilan dari pemohon. Kita siapkan pembuktian-pembuktian baik teknis maupun taktis penyidikan," kata Anton.

Menurut Anton, saat ini gugatan praperadilan sudah memasuki tahap pembuktian dan masih sementara masih berjalan.

Soal alat bukti lemah dalam penetapan tersangka, Anton menyatakan akan diuji dalam sidang.

"Masing-masing memiliki alat bukti silakan diuji di sidang praperadilan. Saya yakin hasilnya akan obyektif," kata Anton.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/22/145508078/tersangka-percabulan-gugat-kapolres-madiun-ini-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke