MADIUN, KOMPAS.com- Seorang tersangka kasus percabulan berinisial TW menggugat praperadilan Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Gugatan dilayangkan lantaran penyidik Polres Madiun dinilai menetapkan TW sebagai tersangka kasus percabulan dengan alat bukti yang lemah.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Madiun Hari Ini, 22 April 2022
Kuasa Hukum TW, Dalu E Prasetiyo menyatakan, kliennya menggugat Kapolres lantaran menilai alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan TW sebagai tersangka lemah.
Saat menetapkan TW sebagai tersangka kasus percabulan dengan korban berinisial K, penyidik hanya berbekal keterangan saksi korban dan barang bukti.
"Saya tanya penyidik terkait saksi, di situ cuma ada satu saksi korban dan saksi pelapor yang hanya mendengar tetapi tidak melihat secara langsung mengalami," kata Dalu.
Baca juga: Malu Hamil di Luar Nikah, Perempuan di Madiun Tega Cekik dan Buang Bayinya
Menurut Dalu, jika hanya alat bukti surat dan tidak didukung dengan keterangan saksi maka pembuktian sangat lemah.
Padahal untuk menentukan tersangka, minimal harus ada dua alat bukti.
"Ada lima alat bukti yang diatur dalam KUHAP, saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa," ujar Dalu.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan 5 RTH di Madiun, Jaksa Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab