MADIUN, KOMPAS.com- Tak kuat menahan malu karena hamil di luar nikah, seorang perempuan berinisial IM (25) nekat membunuh bayi yang dilahirkannya dengan cara yang sadis.
Warga Desa Matesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur itu tega membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan mencekik leher korban menggunakan celana dalam.
"Usai dibunuh tersangka IM membuang bayi di sungai dekat rumahnya, Selasa (29/3/2022) lalu," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan 5 RTH di Madiun, Jaksa Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab
Suryono mengatakan tersangka IM hamil setelah berhubungan dengan kekasihnya.
Lantaran malu hamil di luar nikah, IM memilih menghabisi nyawa bayinya sendiri. Terlebih, pacar yang menghamili, tak mau menikahi IM.
Suryono mengungkapkan kasus pembunuhan bayi bermula saat warga menemukan jasad bayi perempuan tak bernyawa di sebuah sungai di Desa Matesih, Selasa (29/3/2022).
Setelah penyelidikan, polisi mendapatkan fakta bahwa tersangka pembuang bayi tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.
Baca juga: Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Usaha Fiktif Senilai Rp 1 Miliar di BPR Kota Madiun
Tak hanya itu, hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk menyebutkan, bayi tersebut meninggal dengan cara dibunuh.
Dari petunjuk itu, polisi memeriksa beberapa saksi warga setempat. Hasil keterangan para saksi mengarah perempuan IM sebagai tersangka kasus pembuangan dan pembunuhan bayi tersebut.
Baca juga: Kronologi Pengusaha Gabah di Madiun Dirampok Usai Ambil Uang di Bank, Kerugian Rp 280 Juta