Suryono menjelaskan, hasil pemeriksaan visum, ditemukan bekas nifas. Selain itu ada kecocokan DNA sampel bayi dengan darah tersangka IM.
“Kami juga mendapatkan celana dalam berwarna pink yang digunakan tersangka untuk menjerat leher bayinya hingga meninggal dunia,” tutur Suryono.
Tersangka IM dijerat Pasal 80 Ayat Empat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Ditanya keterlibatan pacar IM dalam kasus ini, Suryono menyatakan polisi masih mendalaminya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka melahirkan, membunuh hingga membuang bayinya seorang diri.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang