Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malu Hamil di Luar Nikah, Perempuan di Madiun Tega Cekik dan Buang Bayinya

Kompas.com - 20/04/2022, 17:27 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com- Tak kuat menahan malu karena hamil di luar nikah, seorang perempuan berinisial IM (25) nekat membunuh bayi yang dilahirkannya dengan cara yang sadis.

Warga Desa Matesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur itu tega membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan mencekik leher korban menggunakan celana dalam.

"Usai dibunuh tersangka IM membuang bayi di sungai dekat rumahnya, Selasa (29/3/2022) lalu," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan 5 RTH di Madiun, Jaksa Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab

Suryono mengatakan tersangka IM hamil setelah berhubungan dengan kekasihnya.

Lantaran malu hamil di luar nikah, IM memilih menghabisi nyawa bayinya sendiri. Terlebih, pacar yang menghamili, tak mau menikahi IM.

Suryono mengungkapkan kasus pembunuhan bayi bermula saat warga menemukan jasad bayi perempuan tak bernyawa di sebuah sungai di Desa Matesih, Selasa (29/3/2022).

Setelah penyelidikan, polisi mendapatkan fakta bahwa tersangka pembuang bayi tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca juga: Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Usaha Fiktif Senilai Rp 1 Miliar di BPR Kota Madiun

Tak hanya itu, hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk menyebutkan, bayi tersebut meninggal dengan cara dibunuh.

Dari petunjuk itu, polisi memeriksa beberapa saksi warga setempat. Hasil keterangan para saksi mengarah perempuan IM sebagai tersangka kasus pembuangan dan pembunuhan bayi tersebut.

Baca juga: Kronologi Pengusaha Gabah di Madiun Dirampok Usai Ambil Uang di Bank, Kerugian Rp 280 Juta

Suryono menjelaskan, hasil pemeriksaan visum, ditemukan bekas nifas. Selain itu ada kecocokan DNA sampel bayi dengan darah tersangka IM.

“Kami juga mendapatkan celana dalam berwarna pink yang digunakan tersangka untuk menjerat leher bayinya hingga meninggal dunia,” tutur Suryono.

Tersangka IM dijerat Pasal 80 Ayat Empat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Ditanya keterlibatan pacar IM dalam kasus ini, Suryono menyatakan polisi masih mendalaminya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka melahirkan, membunuh hingga membuang bayinya seorang diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Surabaya
Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Surabaya
Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: 'Hablum Minal Alam'

Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: "Hablum Minal Alam"

Surabaya
Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Surabaya
Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Surabaya
Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Surabaya
Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Surabaya
Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Surabaya
Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Surabaya
Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com