JOMBANG, KOMPAS.com - Seorang laki-laki berinisial MS (43), ditangkap polisi karena diduga mencuri kabel grounding milik PLN, di wilayah Dusun Kawur, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho mengungkapkan, pencuri kabel milik PLN tersebut merupakan residivis pada kasus serupa yang bertempat tinggal di Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Dia menuturkan, aksi pencurian kabel PLN sepanjang 7 meter dengan kerugian Rp 2,5 juta itu dilakukan Senin (18/4/2022).
“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan. Tersangka adalah residivis pada kasus yang sama,” kata Basuki kepada Kompas.com, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Asal Jombang Jadi Tersangka Perdagangan Telur Busuk di Mojokerto
Saat beraksi, ungkap Basuki, pelaku menyamar sebagai petugas dengan memotong kabel grounding di tiang ujung yang berada tepat di depan rumah warga.
Ulah pelaku berjalan lancar karena warga sekitar mengira bahwa pelaku yang memotong kabel benar-benar merupakan petugas dari PLN.
Namun pada Senin petang, petugas PLN wilayah Ngoro menemukan ada jaringan listrik yang bermasalah.
Setelah diteliti, ditemukan adanya pencurian kabel grounding.
Polisi yang mendapatkan laporan, segera melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian berhasil diringkus pada Senin malam.
“Tersangka menyamar menjadi petugas PLN, kemudian memotong kabel grounding di tiang TR3 (tiang ujung),” tutur Basuki.
Baca juga: Maling di Buleleng Curi Motor yang Kuncinya Masih Menggantung, Aksinya Terekam CCTV
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Basuki, terungkap bahwa MS telah mencuri kabel PLN di beberapa tempat.
Selain di Desa Keras, MS juga mencuri kabel PLN di Desa Kayanga, Kecamatan Diwek, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, serta di Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo.
“TKP tidak hanya di Dusun Kawur. TKP lainnya ada di Desa Kayangan, di Dusun Bongsorejo Desa Grogol, dan Desa Sukopinggir Kecamatan Gudo," ungkap Basuki.
Atas perbuatannya, MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Berdasarkan ketentuan, tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.